Sumedang, KORSUM-Ini Aktivitas yang Dilarang dan Diperbolehkan Selama PSBB Pemerintah Kabupaten Sumedang, resmi menetapkan untuk dilakukan Pembatasan Sosial Berskala Besar ( PSBB ) yang akan dilaksanakan mulai Rabu 22 April 2020 sampai 14 hari kedepan.
Diterapkannya PSBB ini, dilatar belakangi oleh Pandemi Corona Virus Disease (COVID-19) di Indonesia telah meluas diberbagai wilayah Indonesia, khususnya wilayah Jabodetabek yang menjadi epicentrum atau pusat penyebaran virus tersebut dan menyebar sangat cepat ke kota atau daerah lainnya antara lain ke wilayah Bandung.
Kabupaten Sumedang sendiri, sebagai salah satu daerah yang berbatasan dengan wilayah Bandung sebagai bagian dari kawasan Bandung Raya dan daerah penyangga Ibukota Provinsi Jawa Barat sangat rentan akan resiko penyebaran virus tersebut.
Baca Juga : Dukung PSBB, PT. Sagara Purnama dan Marwah Skin Clinic Kembali Donasikan APD
“PSBB adalah pembatasan kegiatan tertentu penduduk dalam suatu wilayah yang diduga terinfeksi Covid-19 untuk mencegah penyebarannya dilaksanakan selama masa inkubasi terpanjang 14 hari dan dapat diperpanjang jika masih terdapat bukti penyebaran”. Ujar Bupati Sumedang H. Dony Ahmad Munir saat Rakor tim Gugus Tugas Penangan Covid-19 Kabupaten Sumedang, di Pendopo IPP, Minggu (19/4)
Adapun tujuan PSBB sendiri, sambung Dony, yaitu untuk membatasi kegiatan tertentu dan pergerakan orang atau barang dalam rangka menekan penyebaran Covid-19.