Sementara untuk pembatasan kegiatan sosial budaya, yaitu penghentian sementara atas kegiatan sosial dan budaya yang menimbulkan kerumunan orang, termasuk perumpulan atau pertemuan politik, olahraga, hiburan, akademik dan budaya. Dilarang berkerumun lebih dari 5 orang di tempat atau fasilitas umum dan pemda bekerjasama dengan TNI Polri untuk menindak dan mensosialisasikan PSBB.
“Dikecualikan untuk khitanan, pernikahan dan pemakaman tetapi dilarang menggelar resepsi seperti resepsi khitanan, resepsi pernikahan, dan pernikahan hanya dilaksanakan akad di KUA dengan maksimal dihadiri 5 orang diluar calon pengantin). Dan dilarang berunjuk rasa melakukan penerapan protokol pencegahan penyebaran Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) dilingkungan terkait,” kata Dony.
Dony menambahkan, ada pembatasan juga kegiatan moda transportasi. Dimana digunakan hanya untuk pemenuhan kebutuhan pokok atau aktivitas lain yang diperbolehkan selama PSBB.
Kemudian melakukan disinfeksi kendaraan setelah selesai digunakan. Menggunakan masker di dalam kendaraan, juga sarung tangan (khusus pengendara motor).
“Dalam pembatasan Moda transportasi ini juga membatasi jumlah orang paling banyak 50% (lima puluh persen) dari kapasitas kendaraan. Dan tidak berkendara jika sedang mengalami suhu badan diatas normal atau sakit,” kata Dony menegaskan.