181 Kades di Sumedang Ikuti Bimtek Peningkatan Kapasitas

KORSUM.ID – SUMEDANG. Sebanyak 181 kepala desa (Kades) yang terdiri dari 93 Kades masa jabatan tahun 2018-2024 dan 88 Kades masa jabatan tahun 2020-2026 mengikuti  Bimbingan Teknis (Bimtek) yang digelar Pemerintah Daerah Kabupaten Sumedang melalui Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (DPMD).

Bimtek Manajemen Kepala Desa dalam rangka Peningkatan Kapasitas Aparatur Pemerintahan Desa Tahun 2022 itu resmi dibuka oleh Wakil Bupati Sumedang H. Erwan Setiawan di Ballroom Hotel Puri Khatulistiwa, Jatinangor, Senin (18/7/2022).

Bimtek berlangsung selama dua hari dan menghadirkan beberapa narasumber, diantaranya Wakil Bupati Sumedang, Sekda, Inspektur Daerah, Kepala Bappppeda, Kepala Bagian Hukum Setda, dan unsur DPMD Kabupaten Sumedang.

Kepala Dinas PMD Endah Kusyaman mengatakan, hampir selama 4 tahun Kabupaten Sumedang berhasil meraih berbagai prestasi dan beberapa penghargaan, namun masih terdapat desa-desa yang masih dalam tahap Berkembang dan belum mencapai tahap Mandiri.

“Berdasarkan pemutakhiran data Indeks Desa Membangun Tahun 2022 , status kemajuan desa dan kemandirian desa di Kabupaten terdiri dari 81 Desa Mandiri, 147 Desa Maju dan 42 Desa Berkembang,” tuturnya.

Dikatakan Endah, desa merupakan bagian tidak terpisahkan dari upaya menjadikan Kabupaten Sumedang terdepan di Indonesia dalam berbagai bidang, termasuk dalam mengejar target sebagai world class government.

“Kecepatan perubahan yang digagas oleh Pemerintah Kabupaten Sumedang akan sangat bergantung pada perubahan desa-desa di dalamnya,” ungkapnya.

Sehubungan dengan hal tersebut, lanjut Endah, dalam rangka meningkatkan kapasitas Kades
dan penyelenggaraan urusan pemerintahan, pembangunan dan kemasyarakatan dipandang perlu melaksanakan kegiatan Bimtek peningkatan kapasitas Kades.

“Kegiatan ini untuk memantapkan pemahaman terhadap tugas pokok kewenangan dan kewajiban pemerintah desa dalam mewujudkan tata kelola pemerintahan yang baik, serta menyampaikan program kerja untuk tahun berjalan,” kata Endah.

Sementara itu, Wabup Erwan mengatakan, dengan adanya bimbingan teknis, tugas pokok dan fungsi (Tupoksi) Kades dijalankan sesuai dengan undang-undang desa.

Dikatakannya, meski para kepala desa  mempunyai latar belakang pendidikan yang berbeda, namun mempunyai Tupoksi yang sama.

“Ketika sudah terpilih menjadi kepala desa, mereka sama yakni harus paham tentang Tupoksi sebagai kepala desa dalam melayani masyarakat,” tuturnya.

Ia menambahkan, para kepala desa harus bisa lebih memahami pemanfaatan dana-dana, baik itu dari pemerintah pusat, provinsi dan kabupaten karena sekarang desa bukan hanya sebagai obyek pembangunan saja, tapi sebagai subjek.

“Dimana para Kades harus berperan aktif dalam menampung aspirasi masyarakat. Apa yang menjadi aspirasi masyarakat harus dibuat dalam program kerja atau RKP desa,” pungkasnya.