Sumedang, KORSUM – Presiden Joko Widodo resmi menerbitkan Peraturan Pemerintah No.21 Tahun 2020 tentang Pembatasan Sosial Berskala Besar (PP PSBB) dalam Rangka Percepatan Penanganan Corona Virus Disease (Covid-19) pada 31 Maret 2020 yang lalu. Saat bersamaan, Presiden menerbitkan Keppres No. 11 Tahun 2020 tentang Penetapan Kedaruratan Kesehatan Masyarakat Covid-19.
Penerbitan dua beleid itu didasarkan UU No. 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan yang menyebut PSBB bagian respon kedaruratan kesehatan masyarakat. Lalu, Permenkes No.9 tahun 2020 tentang Pedoman PSBB dalam rangka Percepatan Penanganan COVID-19 adalah kelanjutan dari Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2020 tentang PSBB dalam Rangka Percepatan COVID-19.
PDAM Tirta Medal Sumedang dalam hal ini, masih melakukan rapat tatap muka didalam ruangan dengan jumlah lebih dari lima orang atas pengakuan stafnya ketika akan ditemui awak media, Kamis 30/4/2020 kemarin. Atas hal tersebut, Dikonfirmasi Sekretaris Daerah Kabupaten Sumedang H.Herman Suryatman mengatakan bahwa silahkan baca pada Peraturan Bupati No.30 tahun 2020 tentang pelaksanaan PSBB.
“Baca Perbup 30/2020. Pasal 10 ayat (1), huruf c bahwa badan usaha milik Negara atau daerah yang turut serta dalam penanganan COVID-19 dan/ atau dalam pemenuhan kebutuhan pokok masyarakat mengikuti pengaturan dari kementerian terkait dan/atau Pemerintah Daerah Kabupaten.Dikecualikan dari penghentian sementara aktivitas bekerja di tempat kerja/kantor,” ujarnya saat dikonfirmasi Sabtu 2/4/2020 melalui pesan WhatApps.
Ia melanjutkan, dalam hal ini PDAM adalah perusahan milik daerah yang tugasnya memenuhi kebutuhan pokok masyarakat (layanan air bersih).
“Selama menjaga protokol kesehatan tidak ada masalah (menjaga jarak dan pakai masker) dan terkait penyegelan harus dikonfirmasi dulu,” katanya.
Meski sudah ada pemberitaan sebelumnya, bahwa PDAM Tirta Medal Disegel listriknya oleh PLN karena telat membayar, sehingga merugikan konsumen. Hingga sampai saat ini, belum ada klarifikasi dari PDAM Tirta Medal Sumedang terkait dengan keterlambatan membayar tersebut, lebih jauhnya belum memberikan jawaban dari yang bersangkutan