Panitia Pilkades Dilarang Memungut Biaya dari Calon Kades
Panitia Pilkades dilarang memungut biaya apapun dari para calon kepala desa. Hal tersebut dikarenakan semua anggaran pilkades serentak sudah dicover oleh Pemerintah Daerah.
Menurut Nuryadin Pemerintah Kabupaten Sumedang sudah menganggarkan Rp. 5,6 Miliar dari APBD untuk 88 Desa yang melaksanakan Pilkades Serentak.
“Jumlah anggaran perdesanya variatif, dikisaran 50 – 60 juta, disesuaikan dengan jumlah hak pilih di Desa tersebut. Untuk itu semuanya sudah dibiayai oleh pemerintah daerah, termasuk poster ataupun baliho para Calon. Jadi calon tidak usah membuat lagi, karena sudah disediakan,” jelasnya.
Nuryadin berharap, ajang pemilihan kepala desa ini, dijadikan sebagai pesta rakyat untuk memilih pemimpinnya dan jangan sampai terjadi gesekan antar masyarakat.
“Boleh lah saat ini kita bersaing atau berkompetisi dalam mendukung pemimpinnya. Tetapi nanti setelah ada yang terpilih, harus bersatu lagi untuk membangun Desa. Untuk itu, kita sudah melakukan berbagai upaya dan juga sosialisasi agar tidak terjadi gesekan di masyarakat,” harapnya. **