SUMEDANG, KORSUM.ID – Sebanyak 403 warga yang menjadi korban angin puting beliung di Kecamatan Jatinangor dan Cimanggung telah mulai menerima dana stimulan tahap pertama.
Dana stimulan bagi para korban angin puting beliung tersebut berasal dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Sumedang tahun 2024 dan disalurkan langsung oleh Bank Sumedang sejak Rabu, 13 Maret 2024.
Sjariep Hidayat, Kepala Seksi Rehabilitasi dan Rekonstruksi pada Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kabupaten Sumedang, menjelaskan bahwa penerima bantuan tersebut telah didata oleh Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman, dan Pertanahan (Perkimtan) Sumedang serta tim dari BPBD Sumedang.
Hasil pendataan dan evaluasi tersebut kemudian dijadikan dasar untuk Keputusan Bupati Sumedang Nomor 255 Tahun 2024 Tentang Penetapan Penerima Bantuan Stimulan Tahap Pertama bagi korban bencana alam angin puting beliung di wilayah Kecamatan Cimanggung dan Jatinangor Kabupaten Sumedang.
“Pelaksanaan penyaluran bantuan sudah dimulai sejak Rabu (13/3) oleh Bank Sumedang dan langsung diterima oleh penerima manfaat,” kata Sjariep.
Adapun jumlah bantuan yang diterima, Sjariep menjelaskan bahwa terbagi menjadi empat kategori dengan nilai masing-masing, di mana kategori 1 mendapat bantuan sebesar Rp 250 ribu, kategori 2 Rp 500 ribu, kategori 3 Rp 1,5 juta, dan kategori 4 Rp 3 juta.
“Pembagian kategori didasarkan pada tingkat kerusakan yang dialami oleh korban. Jika kerusakannya parah, maka akan masuk ke kategori 4,” tegasnya.
Sjariep juga menambahkan bahwa jumlah penerima bantuan kemungkinan masih bisa bertambah karena masih ada laporan dari pihak desa dan kecamatan tentang korban yang belum terdata.
“Ada kemungkinan jumlah penerima bantuan akan bertambah karena masih ada korban yang belum terdata dalam pendataan awal,” ungkapnya.