Sumedang, 13 Agustus 2024 – Gedung Negara Kabupaten Sumedang menjadi saksi bisu pelantikan 50 anggota DPRD terpilih hasil Pemilu 2024. Namun, ada satu pemandangan unik di tengah prosesi sakral tersebut.
Diki Suharto, wakil rakyat dari Partai Amanat Nasional (PAN), terpaksa mengucapkan sumpah jabatan secara virtual dari Lapas Kelas IIB Sumedang.
Diki saat ini tengah menjalani penahanan oleh Kejari Sumedang terkait dugaan kasus penyalahgunaan pengelolaan Bus Tampomas.
Kendati demikian, hal ini tak menghalangi dirinya untuk resmi menjadi anggota DPRD Kabupaten Sumedang periode 2024-2029.
Sekretaris DPRD Kabupaten Sumedang, Sonson M Nurikhsan, memastikan bahwa Diki telah mengikuti seluruh protokol pelantikan yang ditetapkan pemerintah.
“Alhamdulillah, anggota yang dilantik secara terpisah sudah mengikuti pelantikan sebagaimana mestinya, bisa melalui Kejari ataupun Pengadilan Negeri Sumedang,” ujar Sonson.
Dari 50 anggota DPRD yang dilantik, 27 di antaranya adalah wajah lama, sementara 23 lainnya adalah pendatang baru di dunia politik Sumedang.
Sonson berharap agar para anggota baru dapat segera beradaptasi dan menjalankan tugas mereka dengan baik.
Pelantikan ini menandai babak baru dalam perjalanan demokrasi di Kabupaten Sumedang. Dengan komposisi anggota DPRD yang baru, diharapkan akan lahir kebijakan-kebijakan segar yang mampu membawa Sumedang menuju kemajuan yang lebih gemilang.