SUMEDANG, KORSUM.ID – Situs Cagar Budaya adalah lokasi yang berada di darat atau di air yang mengandung Benda Cagar Budaya, Bangunan Cagar Budaya, atau Struktur Cagar Budaya sebagai hasil kegiatan manusia atau bukti kejadian pada masa lalu.
Dalam hal ini, Dinas Kebudayaan, Pariwisata Pemuda dan Olahraga (Disparbudpora) Kabupaten Sumedang, mencatat ada sekitar 283 situs Cagar Budaya, dan yang telah ditetapkan baru 33 situs Cagar Budaya di Sumedang.
“Cagar Budaya dan obyek yang diduga Cagar Budaya ada sekitar 283 situs Cagar budaya. Dan yang sudah ditetapkan ada sekitar 21 Cagar budaya, dan ditambahkan kemarin yang sudah di tetapkan 12 situs, jadi semua ada 33 situs yang sudah di tetapkan,” ungkap Kepala Bidang Kebudayaan pada Disbudparpora Sumedang Muhammad Budi Akbar S.Sos saat dikonfirmasi Korsum.id Rabu 1/12/2021 diruang kerjanya.
Proses situs Cagar Budaya, kata Budi, untuk ditetapkan itu tidak serta merta secara instan, namun penetapan situs Cagar Budaya harus menerjunkan para ahli Arkeologi untuk diteliti.
“Tidak mudah dalam menetapkan situs tersebut karena harus di teliti terlebih dahulu, bagaimana asal usulnya, bagaimana dengan sejarahnya dan kandungannya,” jelasnya.
Berdasarkan hasil survei lapangan dan laporan dari masyarakat jumlah cagar budaya dan objek yang diduga cagar budaya sampai saat ini tercatat sebanyak 283 Objek. Dari jumlah tersebut pada tahun 2017 sudah ditetapkan sebanyak 21 Cagar Budaya dan sekarang penambahan ada 12 sehingga seluruhnya ada 33 situs Peringkat Kabupaten.