Aksi Perusakan Alat Peraga Kampanye di Sumedang: Bawaslu Ingatkan Ancaman Pidana

Perusakan Alat Peraga Kampanye
Luli Rusli (Gus Luli), Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran, Data dan Informasi pada Bawaslu Sumedang,

Sumedang, 3 Oktober 2024 – Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran, Data dan Informasi Bawaslu Kabupaten Sumedang, Luli Rusli, dengan tegas menyatakan bahwa perusakan Alat Peraga Kampanye (APK) merupakan tindakan kriminal yang dapat dijerat hukum. Hal ini sesuai dengan yang tercantum dalam Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2015, Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2015, dan Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2015.

“Merusak baliho atau alat peraga kampanye lainnya adalah tindakan pidana. Pelakunya bisa dikenakan sanksi,” ungkap Luli Rusli, yang akrab disapa Gus Luli, saat diwawancarai di Kantor Bawaslu Sumedang, Rabu, 3 Oktober 2024.

Luli menjelaskan bahwa larangan perusakan APK diatur dalam Pasal 69 huruf g Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2015. Pasal ini melarang setiap orang untuk merusak dan/atau menghilangkan alat peraga kampanye. Mereka yang dengan sengaja melanggar ketentuan ini dapat dipidana penjara minimal 1 bulan dan maksimal 6 bulan, serta denda minimal Rp100 ribu dan maksimal Rp1 juta.

“Aturannya sudah jelas. Saya mengimbau semua calon, pendukung, relawan, dan simpatisan untuk menghindari tindakan perusakan APK karena masuk ranah pidana,” tegasnya.

Terkait dugaan perusakan baliho pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Sumedang nomor urut 2 (Dony-Fajar) di kawasan Ciloa, Desa Sukajaya, Kecamatan Sumedang Selatan, Luli menyatakan bahwa Bawaslu Sumedang belum menerima laporan resmi.

“Belum ada laporan ke Bawaslu Sumedang. Jika ada laporan resmi dan lengkap, pasti akan kami tindak lanjuti sesuai dengan peraturan perundang-undangan,” janjinya.

Sebelumnya, Ketua Tim Sukses pasangan calon nomor urut 2 (Dony-Fajar), H. Mulya Suryadi, menyampaikan keprihatinannya atas aksi vandalisme dan perusakan baliho Dony-Fajar. Ia mendesak agar pihak-pihak yang tidak bertanggung jawab menghentikan tindakan tersebut.

“Mari kita jaga kondusivitas Pilkada. Jangan sampai demokrasi tercoreng oleh aksi vandalisme dan perusakan,” ajak H. Mulya Suryadi, yang akrab disapa H. Ute.

H. Ute juga meminta tim Dony-Fajar untuk tetap tenang dan tidak terprovokasi. Ia menyerahkan sepenuhnya kasus perusakan ini kepada Bawaslu dan pihak berwenang.

“Saya mengimbau seluruh pendukung, relawan, dan simpatisan Dony-Fajar untuk tetap menjunjung tinggi moralitas dan tidak terprovokasi oleh oknum-oknum yang ingin merusak demokrasi di Sumedang,” pungkasnya.