Sumedang, KORSUM – Aparatur Sipil Negara (ASN) harus memiliki prilaku dan mental yang kuat, karena akuntabilitas kinerja adalah pembangkit reformasi birokrasi
Selain itu, Zona Integritas (ZI) dan Reformasi Birokrasi (RB) merupakan alat ukur evaluasi kinerja organisasi dalam rangka pelaksanaan RB pada level satuan kerja dalam wujud setiap unit kerja.
Wakil Bupati Sumedang, H. Erwan Setiawan mengatakan, sebelum adanya Reformasi Birokrasi, Pemerintah dinilai belum bersih, kurang akuntabel dan berkinerja rendah, belum efektif dan efisien serta pelayanan publik masih buruk.
“Sehingga, dengan adanya Reformasi Birokrasi, bisa menjadikan Pemerintah yang bersih, akuntabel, dan berkinerja tinggi, efisien dan efektif serta pelayanan publik yang baik dan berkualitas,” kata Erwan Saat membuka Kegiatan Penguatan RB dan ZI di Lingkungan Setda Kabupaten Sumedang, Jumat (13/11).
Lebih lanjut Wabup mengatakan, ada delapan area perubahan yang harus dilakukan ASN dalam mewujudkan reformasi birokrasi, yaitu Manajemen Perubahan, Penataan Penguatan Organisasi, Penataan Tata Laksana, SDM ASN, Pengawasan, Akuntabilitas, Peraturan Perundang-undangan, dan Pelayanan Publik.
“Tentunya ini semua dapat berhasil apabila ASN memiliki prilaku dan mental yang kuat karena akuntabilitas kinerja adalah pembangkit reformasi birokrasi,” tandasnya.
Sementara itu, Sekertaris Daerah Kabupaten Sumedang Herman Suryatman mengatakan, Reformasi Birokrasi merupakan salah satu langkah awal untuk melakukan penataan terhadap sistem penyelenggaraan pemerintahan yang baik, efektif dan efisien, sehingga dapat melayani masyarakat secara cepat, tepat, dan profesional.
“Jadi, peningkatan bisa dilakukan apabila kinerja birokrasi optimal dan alat untuk memperbaikinya adalah dengan pelaksanaan reformasi dan birokrasi,” ujarnya.
Herman menuturkan, zona integritas adalah predikat bagi instansi pemerintah yang pimpinan dan jajarannya berkomitmen untuk mewujudkan Wilayah Bebas dari Korupsi/Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani (WBK/WBBM) melalui Reformasi Birokrasi. Khususnya dalam pencegahan korupsi dan peningkatan kualitas pelayanan publik.
“Tugas pemerintah itu, mensejahterakan masyarakat dan indikatornya yaitu RPJMD Kabupaten Sumedang khususnya dalam peningkatan kualitas pelayanan publik,” kata Herman.
Adapun inovasi yang dilakukan Kabupaten Sumedang, tambah Herman, yaitu penerapan e-Office, Penerbitan Perbup tentang Pembentukan Produk Hukum di Desa, dan Aplikasi JDIH Berbasis Android.
“Saat ini, nilai Sakip Setda menjadi yang terdepan dengan nilai 67.26. Saya berharap pada tahun 2021, nilainya tidak kurang nilai 75 dan pada tahun 2022 nanti, kami menargetkan nilainya A,” tandasnya.