KORSUM.ID – Memasuki hari ke 10 masa Kampanye Pemilu 2024, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Sumedang mulai mencatat atau sejumlah alat peraga kampanye (APK) yang melanggar aturan.
Demikian disampaikan Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran dan Data Informasi Bawaslu Kabupaten Sumedang, Luli Rusli saat dikonfirmasi wartawan, Jumat 8 Desember 2023.
Menurutnya, sejak dimulainya masa kampanye pada 28 November 2023 hingga hari ini 8 Desember 2023, pihaknya melalui Panwaslu Kecamatan serta Pengawas Kelurahan/Desa (PKD) terus melakukan pengawasan serta inventarisasi bila ada pelanggaran, termasuk pemasangan APK yang melanggar.
“Iya hasil pengawasan, kami masih menemukan pelanggaran pemasangan APK Calon calon anggota legislatif baik pusat, provinsi maupun caleg DPRD Kabupaten Sumedang. Dan itu secara kasat mata saja kita bisa melihat di sepanjang jalan banyak APK yang dipasang melanggar. Salah satunya memasang APK dengan dipaku di pohon,” kata Luli.
Terkait pelanggaran pemasangan APK sendiri, Luli menegaskan, pihaknya melalui Panwaslu Kecamatan masih menginventarisir atau mencatat dan dituangkan ke dalam alat kerja.
“Hasilnya akan dikaji supaya tidak salah langkah. Tapi bila masuk pelanggaran administratif nanti akan kami rekomendasikan ke SatPol PP untuk dilakukan penertiban,” tegasnya.
Untuk pemasangan APK sendiri, tambah Luli, itu sudah ditentukan zona pemasangannya oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Sumedang, sebelum Kampanye Pemilu 2024 dimulai.
Sehingga, apabila ada peserta Pemilu yang memasang di luar zonasi yang sudah ditentukan, itu dapat dikatakan sudah melanggar aturan.
“Jadi bila ditemukan APK yang dipasang di luar zona yang sudah ditentukan, tentunya Bawaslu akan merekomendasikan untuk penertibannya ke Satpol PP Kabupaten Sumedang,” tegasnya.