Kota, KORSUM – Satreskrim Polres Sumedang, berhasil amankan lima orang tersangka tindak pidana pencurian dengan pemberatan ( Curat ) dan pencurian dengan kekerasan ( Curas ), satu tersangka diantaranya, terpaksa harus dilumpuhkan timah panas oleh personil Polres Sumedang, karena mencoba melarikan diri saat akan dilakukan penangkapan.
Kelima tersebut adalah, F, IS, UR, I dan NL, dimana para tersangka ini beroperasi diempat wilayah yakni, di wilayah Conggeang, Sumedang Selatan, Jatinangor dan Sumedang Utara.
Kapolres Sumedang AKBP Dwi Indra Laksmana mengatakan, saat beraksi para tersangka Curat
masuk kedalam rumah korban, melalui halaman rumah kemudian pelaku merusak, membongkar lalu mencungkil kendaraan roda dua milik korban yang sedang terkunci dengan menggunakan kunci astag.
“Sementara para tersangka Curas, dalam aksinya, mereka menghentikan korban dengan menggunakan kendaraan lalu menodongkan pisau sambil mengancam, setelah itu tersangka mengambil kendaraan dan barang berharga korban,” ucapnya kepada sejumlah wartawan saat expose di Mapolres Sumedang, Senin (6/1).
Dengan diringkusnya para tersangka tersebut, sambung Kapolres, pihaknya berhasil mengamankan sejumlah barang bukti dari para tersangka seperti, 11 unit kendaraan roda dua, satu unit kendaraan roda empat merk Daihatsu xenia, satu buah kunci astag, serta barangbukti lainnya.
“Untuk pelaku Curat, dijerat pasal 363 ayat 1 KUHP dengan ancaman 7 tahun penjara. Sementara para tersangka Curas dijerat pasal 365 ayat 1 KUHP dengan ancaman 9 penjara,” tandas Kapolres.**
Acep Sandi