Hukum  

Ancam Korban Akan Dibunuh, Kakek 60 Tahun Cabuli Anak Tirinya yang Masih Di Bawah Umur

Sumedang, KORSUM – Sat Reskrim Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Sumedang melakukan penangkapan terhadap Kakek 60 tahun berinisial A yang telah melakukan pencabulan terhadap anak tirinya di wilayah Jatitujuh, Kab. Majalengka, Selasa (28/9/2021).

Penangkapan bermula dari laporan orang tua Korban NR yang melaporkan bahwa anaknya berinisial D yang masih berumur 9 tahun yang telah di cabuli kakek tirinya di salah satu Desa di Sumedang pada (9/8/2021) lalu.

Hal itu dibenarkan oleh Kasat reskrim AKP Yanto Selamet bahwa, pihaknya telah melakukan penyidikan dugaan tindak pidana persetubuhan terhadap anak di bawah umur.

Lebih lanjut Yanto mengatakan, palaku melakukan pencabulan dari tahun 2017. Dimana pada saat itu korban sedang berada di Rumah tersangka.

“Jadi ketika korban masih dalam keadaan tidur, pelaku langsung mencabuli korban. Dan dari pengakuan pelaku dia sudah mencabulinya berulang kali,” kata Yanto.

Sedangkan menurut pengakuan korban, kata Yanto, pelaku mengancam korban agar tidak memberitahukan kelakuan bejat pelaku kepada orang lain.

“Pelaku mengancam, jika korban bicara kepada orang lain maka akan di bunuh,” ujar Yanto.

Atas kelakuan bejatnya, tambah Yanto, pelaku dikenakan pasal Pasal 81 ayat (1), ayat (2) dan ayat (3) Undang-undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

“Saat ini pelaku telah diamankan di Polres Sumedang untuk dilakukan penyidikan lebih lanjut,” ucapnya.