Hukum  

Ancam Korban dengan Senjata Tajam, Satu Pelaku Curas Ditangkap Polres Sumedang

Sumedang, KORSUM – Sat Reskrim Polres Sumedang, berhasil menangkap satu pelaku tindak pidana pencurian dengan kekerasan (Curas) yang terjadi di Jalan Raya Cirebon – Bandung tepatnya di Jalan Raya Serang Desa Serang Kecamatan Cimalaka, (7/3/2021) lalu.

Pelaku yang berinisial RB ditangkap dalam Operasi Pekat (Penyakit Masyarakat) yang digelar Polres Sumedang sejak tanggal 4 sampai dengan tanggal 10 April 2021 nanti.

Kasat Reskrim Polres Sumedang, AKP Yanto Slamet mengatakan,
kajadiannya bermula pada hari Minggu tanggal 07 Maret 2021 di Jalan Raya Cirebon – Bandung tepatnya di Jalan Raya Serang Desa Serang Kecamatan Cimalaka, Ketika korban yang beinisial AS sedang mengendarai motor beserta tiga orang temannya dalam perjalanan dari Majalengka dengan tujuan Bandung.

“Tiba-tiba dari belakang, pelaku sebanyak tiga orang yang berboncengan dengan satu motor jenis Mio Soul, memepet langsung dan memberhentikan teman korban yang sedang membawa kendaraan yang pada waktu itu bocor. Setelah diberhentikan pelaku sebanyak tiga orang langsung turun dan langsung memukul teman korban dan mengancam dengan menggunakan senjata tajam jenis celurit dan pisau,” ujarnya.

Yanto menuturkan, waktu itu handphone merk Samsung warna putih, yang sedang dipegang oleh korban langsung diambil pelaku.

Kemudian setelah handphone milik korban berhasil diambil pelaku langsung pergi bersama temannya meninggalkan korban.

“Berbekal laporan korban, kami berhasil mengamankan satu pelaku yang berinisian RB, yang kemudian diamankan di Polres Sumedang untuk pemeriksaan lebih lanjut. Kami juga berhasil mengamankan barang bukti satu buah dus Handphone merk Samsung Type A30s warna putih,1 lembar nota pembelian dari Counter Handphone “ARIERA PHONE”, dan satu buah Handphone merk Samsung tipe A30s warna putih,” tandasnya.