Angka Covid-19 Menurun, Namun Nakes Meregang Insentif Tak Kunjung Cair

Kantor Dinas Kesehatan Sumedang, Jl. Kutamaya No. 21, Kotakulon, Kec. Sumedang Sel., Kabupaten Sumedang, Jawa Barat

Sumedang, KORSUM.ID – Saat ini angka Covid-19 di Kabupaten Sumedang menurun, hingga berubah zona menjadi orange yang sebelumnya merah beberapa minggu kemarin.

Dari mulai masa pandemi Covid-19  tahun 2020 hingga sekarang yang telah mengalami beberapa sebutan, masa PSBB hingga ke PPKM darurat, Tenaga Kesehatan (Nakes) yang tersebar di setiap Puskesmas di Kabupaten Sumedang yang menangani penyebaran Covid-19 benar-benar menguras tenaga dan pemikiran, belum lagi harus mempertaruhkan keselamatan jiwa raganya, Kini harus ditambah bebannya, insentif yang dinanti-nantikan belum kunjung datang.

Terkait dengan Insentif, tentunya dengan dedikasi yang dilakukan Nakes diberikan insentif sesuai dengan Keputusan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor HK.01.07/Menkes/4239/2021 tentang Pemberian Insentif dan santunan kematian bagi Nakes yang menangani Covid-19.

Pada pasal 5 menyebutkan Insentif yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) bagi, a. tenaga kesehatan yang menangani COVID-19 berdasarkan Keputusan Menteri Kesehatan Nomor HK.01.07/Menkes/2539/2020 tentang Pemberian Insentif dan Santunan Kematian bagi Tenaga Kesehatan yang Menangani Covid-19 dan b. residen berdasarkan Keputusan Menteri Kesehatan Nomor HK.01.07/Menkes/594/2020 tentang Pemberian Insentif dan Santunan Kematian bagi Residen, dan belum dibayarkan pada Tahun 2020, dibayarkan melalui APBN Tahun Anggaran 2021.

Kemudian Insentif tenaga kesehatan yang menangani COVID-19, yang bersumber dari Anggaran APBD melalui Bantuan Operasional Kesehatan (BOK) Tambahan berdasarkan Keputusan Menteri Kesehatan Nomor HK.01.07/Menkes/2539/2020 tentang Pemberian Insentif dan Santunan Kematian bagi Tenaga Kesehatan yang Menangani Covid-19 dan belum dibayarkan pada Tahun 2020, dibayarkan melalui, a. Sisa dana BOK Tambahan Tahun Anggaran 2020 di kas daerah dan/atau b. Dana Alokasi Umum (DAU)/Dana Bagi Hasil (DBH).

Namun, hal tersebut, untuk Nakes di Kab.Sumedang pada tahun 2020 hanya dibayarkan sekali, dan untuk tahun 2021 hingga sekarang Insentif belum diterima sama sekali oleh Nakes.

“Pasien awal ditangani oleh kami dari mulai pemeriksaan hingga dinyatakan terpapar Covid-19, kami ujung tombak, bekerja tanpa lelah hanya melihat kemanusiaan hingga pasien meninggal dunia kami pun turun tangan itu dilakukan dari awal pandemi,”ungkap salah satu Nakes yang enggan namanya disebutkan saat dikonfirmasi Selasa (3/8/21).

Masih kata sumber, Nakes sudah tidak memperhitungkan keselamatan dirinya yang diutamakan adalah kesembuhan pasien Covid-19, hal itu terus Nakes lakukan bahkan sampai pemakaman di tengah malampun Nakes lakukan.

“Kami tanpa pamrih tapi karena ada penghargaan dari pemerintah pusat berupa Keputusan Menteri Kesehatan itu, jelas kami mempertanyakan, setahu kami, hanya baru sekali menerima Insentif itu pada tahun 2020 kemarin, sampai saat ini kami belum menerima lagi, dan hampir seluruhnya Nakes yang ada di Puskesmas belum menerima, beda halnya dengan yang menangani vaksin, itu langsung dibayarkan perbulan.” Jelasnya.

Dikonfirmasi Sekretaris Dinas Kesehatan Kab.Sumedang  H. Uyu Wahyudin mengatakan bahwa hal tersebut dibenarkan untuk tahun 2020 baru satu kali pencairan Insentif untuk penanganan Covid-19.

“Insentif untuk penanganan Covid-19 memang hanya baru satu kali pencairan, hingga sekarang. Hal tersebut karena ada beberapa perubahan regulasi aplikasi yang menghambatnya, dan kami pun terus mengerjakan kekurangan kekurangan untuk pencairan Insentif,” ungkapnya.

Selain itu, kata dia, masih ada beberapa Puskesmas yang belum melengkapi laporan dalam pengajuan Insentif, jadi jelas hal itu juga menghambat pencairan.

“Kami tidak hanya diam, justru kami pun pusing dengan situasi ini, dan kami selalu kordinasi dengan BPKAD Kab. Sumedang agar bisa mengetahui kekurangan dalam pengajuan Insentif,” tandasnya.