APK di Area Terlarang Ditertibkan Bawaslu Sumedang

KORSUM.ID – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Sumedang bersama Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP)
menertibkan Alat Peraga Kampanye (APK) yang terpasang di area terlarang.

APK berupa Baliho pasangan Calon Gubernur Jawa Barat 2024 itu dinilai melanggar dan harus ditertibkan karena berada di pintu masuk dan keluar Gedung Pusat Pemerintah (PPS).

Humas Bawaslu Sumedang Iyan Riyana Machyar mengatakan, area pemerintah merupakan salah satu area yang dilarang untuk pemasangan alat peraga kampanye.

“Jika merujuk ke Keputusan KPU
Kabupaten Sumedang nomor 1323 tahun 2024 dan Peraturan Bupati Sumedang
nomor 197 tahun 2022, memutuskan alat peraga dilarang dipasang di Gedung milik pemerintah,” kata Iyan pada Selasa, 15 Oktober 2024.

“Dan hari ini, adanya pemasangan APK di pintu masuk dan keluar gedung PPS, kami bersama PKD (Pengawas Kelurahan/Desa) dan Satpol PP melakukan penertiban,” tambahnya.

Selain di gedung milik pemerintah, kata Iyan, ada sejumlah tempat terlarang lainnnya untuk dipasang alat peraga kampanye, diantaranya Sarana agama, Rumah Sakit atau tempat pelayanan kesehatan, Lembaga pendidikan dan area lainnnya yang diatur dalam Peraturan Bupati Sumedang
nomor 197 tahun 2022 dan keputusan KPU Sumedang.

Untuk itu, tambah Iyan, Bawaslu mengimbau agar paslon, tim kampanye, LO, dan siapapun simpatisan dapat memahami aturan zona pemasangan yang telah ditetapkan KPU.

“Kami berharap para peserta dapat mematuhi peraturan, seperti zona pemasangan APK ini,” tandasnya.