SUMEDANG, KORSUM.ID – Upaya pemerintah daerah Kabupaten Sumedang dalam mengatasi masalah peredaran rokok ilegal semakin gencar dilakukan. Melalui Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP), langkah-langkah strategis terus diimplementasikan. Pada hari Senin, 26 Februari 2024.
Selain melakukan sosialisasi aktif kepada masyarakat, Satpol PP Kabupaten Sumedang juga memberikan pembinaan kepada Mitra Tibum Tranmas dalam menggunakan aplikasi Sistem Informasi Rokok Ilegal (Siroleg).
Siroleg adalah inovasi berbasis teknologi informasi yang dirancang untuk memudahkan pelaporan dan penindakan terhadap peredaran rokok ilegal.
Kepala Bidang Penegakan Peraturan Perundang-undangan Daerah (PPUD) Satpol PP Kabupaten Sumedang, Yan Mahal Rizal, menyatakan bahwa mereka telah melatih Mitra Tibum Tranmas untuk melaporkan peredaran rokok ilegal melalui aplikasi Siroleg.
“Dengan aplikasi ini, pelapor hanya perlu menyebutkan lokasi dan jenis temuan rokok ilegal untuk ditindaklanjuti,” ungkapnya pada Rabu.
Rizal menegaskan bahwa peran Mitra Tibum Tranmas sangat penting dalam upaya pemberantasan rokok ilegal di wilayah Sumedang.
Selain memberikan informasi terkait peredaran rokok ilegal, mereka juga dapat mengawasi penggunaan Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT) agar sesuai peruntukannya.
“Aplikasi Siroleg tidak hanya untuk melaporkan peredaran rokok ilegal, tetapi juga untuk melaporkan penyalahgunaan Dana DBHCHT. Kami berharap Mitra Tibum Tranmas dapat memantau penggunaan dana ini agar tidak disalahgunakan,” tambah Rizal.
Dengan kerjasama yang solid antara Satpol PP dan Mitra Tibum Tranmas, diharapkan peredaran rokok ilegal di Kabupaten Sumedang dapat ditekan secara signifikan, menciptakan lingkungan yang lebih sehat dan tertib hukum.