SUMEDANG, KORSUM.ID – Hampir satu tahun lebih beroperasi, sumur Artesis yang dibangun oleh PDAM Tirta Medal Sumedang yang berada tepat di belakang Pos Satpam PDAM Sumedang tersebut ternyata belum mengantongi izin.
Menurut Kepala Bagian Pelayanan PDAM Sumedang Hj. Icih mengatakan, bahwa perijinan pembangunan artesis itu masih dalam proses, bukan tidak berijin tapi masih dalam proses.
“Perijinannya masih dalam proses bukan berarti tidak berizin, sudah ditempuh izinnya setahun yang lalu,” Ungkapnya saat dikonfirmasi pada Senin, (13/12/21) di kantor PDAM Sumedang.
Masih menurut Hj. Icih, air artesis tersebut untuk menyuplai jaringan distribusi ke konsumen Sumedang Utara, karena debit air masih kurang maka dibangunlah artesis tersebut.
“Kalau kaitan masalah teknisi silahkan langsung saja ke bagian teknisnya. Dan sekali lagi air artesis ini dikhusus kan untuk konsumen dan langsung mengalir ke jaringan distribusi tidak ditampung dulu ke resevoir,” Jelasnya.
Diwaktu bersamaan, ditemui bagian izin Provinsi di Mal Pelayanan Perijinan (MPP) Sumedang bahwa untuk izin artesis PDAM Tirta Medal Sumedang Belum terdaptar.
“Proses pengajuan dari PDAM Sumedang yang ada di data kami, pada tahun 2015 itupun ada dua pengajuan ijin. Pengajuan izinnya pemanfaatan dan penggunaan bagian jalan/ruang milik jalan baru dijalan Sumedang-Wado,” Ujarnya.
Dan yang kedua, sambungnya, pengajuan izin pemanfaatan dan penggunaan ruang milik jalan baru di jalan Kutamaya, Jln. Raya Simpang dan jln. Parakanmuncang.
“Untuk izin yang lainnya sesuai data di kami belum ada yang tercatat, baik itu pengajuan berkasnya,” Tuntasnya.
Beda halnya apa yang dikatakan salah satu Pemerhati Kebijakan Pemerintah Kabupaten Sumedang Agus Suhendi, mengatakan bahwa hal tersebut melanggar peraturan, harusnya perusahaan milik daerah bisa memberikan contoh.
“Pemanfaatan air tanah terutama artesis harus taat terhadap aturan yang berlaku, tidak bisa serta Merta perusahaan daerah menabrak aturan-aturan. Pelanggaran tersebut bisa berakibat hukum yang serius dan menyangkut kredibilitas perusahaan daerah tersebut,” kata Agus saat dikonfirmasi awak media.
Seyogyanya, sambung Agus, sebelum manfaat dari air tersebut di ambil segala perijinan harus sudah beres. dan kepada pemerintah serta pihak pengawasan bertindak untuk menerapkan efek jera kedepannya terhadap pemanfaatan air tanah supaya kondisi lingkungan tetap terjaga.
“Harusnya bisa memberikan contoh perusahan milik daerah izin belum tertib sudah beroperasi. Lalu kemana bagaimana dengan instansi terkait dengan pengawasannya? Ko sepertinya diam, apa memang tidak tahu?,” tanyanya.
Dikatakan aparatur Desa Serang Kecamatan Cimalaka Joker mengatakan, untuk ijin lingkungan dengan warga sudah ada dan sudah ditempuh.
“Izin lingkungan dan sosialisasi dengan warga sudah ditempuh dan dilaksanakan kurang lebih setahun yang lalu. Namun, untuk izin yang lainnya kami tidak mengetahui. Selain itu, PDAM Sumedang sudah memberikan kontribusi ke desa dan warga,” Katanya.