Sumedang, 10 Oktober 2024 – Sekretaris Daerah Kabupaten Sumedang, Tuti Ruswati, dengan tegas mengingatkan Aparatur Sipil Negara (ASN) di wilayahnya untuk menjaga netralitas menjelang Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024. Ia meminta ASN lebih berhati-hati agar tidak terjerat sanksi karena pelanggaran netralitas.
Dalam Rapat Koordinasi Tim Kewaspadaan Dini Daerah Tahun 2024 yang diselenggarakan secara daring dengan tema “Netralitas ASN, TNI, dan Polri dalam Pilkada Tahun 2024” pada Kamis (10/10/2024), Tuti menekankan pentingnya ASN untuk mematuhi aturan yang berlaku.
“Pilkada kali ini berbeda dengan lima tahun lalu. Kita perlu menanggapi dengan serius Surat Keputusan Bersama (SKB) Menpan RB, Mendagri, Kepala BKN, Ketua KASN, dan Bawaslu mengenai Pedoman Pembinaan dan Pengawasan Netralitas ASN. Regulasi untuk ASN, TNI, dan Polri dalam Pilkada serentak 2024 jauh lebih ketat,” jelas Tuti.
Ia mengingatkan bahwa pelanggaran netralitas ASN akan mendapatkan sanksi berat, terutama jika ada bukti-bukti ketidaknetralan. Tindakan seperti pemasangan spanduk atau baliho calon kepala daerah, serta penggunaan alat peraga kampanye, termasuk pelanggaran kode etik yang dapat dikenakan sanksi moral, baik secara tertutup maupun terbuka.
Tuti juga menegaskan bahwa menghadiri deklarasi kampanye calon kepala daerah merupakan pelanggaran kode etik, dengan sanksi yang telah diatur. “Sanksinya dapat berupa teguran tertulis yang berdampak pada catatan disiplin ASN,” tambahnya.
Mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin PNS, Tuti menyebutkan sejumlah larangan bagi ASN, seperti ikut serta dalam kampanye, menggunakan fasilitas negara untuk kampanye, atau mengajak sesama ASN untuk mendukung calon tertentu. Ia menegaskan bahwa kebijakan yang diambil oleh ASN harus adil dan tidak memihak.
Larangan lain yang disorot adalah keterlibatan ASN di media sosial. “Banyak ASN yang tanpa sadar membuat postingan, memberikan komentar, menyukai, atau mengikuti akun yang berafiliasi dengan salah satu calon. Hal ini bisa memicu masalah. ASN harus waspada dan cukup membaca saja tanpa interaksi lebih lanjut,” ujarnya.
Tuti menekankan bahwa pelanggaran berat dapat berujung pada sanksi disiplin hingga pemecatan, bahkan bisa berlanjut ke ranah hukum. ASN yang menjadi anggota partai politik juga akan diberhentikan dengan tidak hormat.
Menyikapi situasi tersebut, Penjabat (Pj) Bupati Sumedang, Yudia Ramli, telah mengeluarkan Surat Edaran untuk memastikan netralitas ASN di Kabupaten Sumedang selama Pilkada. “Surat Edaran ini diharapkan menjadi pengingat bagi ASN agar tidak melanggar aturan. Saya harap seluruh OPD dapat menindaklanjuti hal ini,” tegas Tuti.
Di akhir pertemuan, Tuti berharap ASN Sumedang tetap waspada dan patuh pada regulasi sehingga Pilkada 2024 dapat berjalan aman, lancar, dan tanpa pelanggaran netralitas ASN.
Rapat koordinasi tersebut diinisiasi oleh Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) Kabupaten Sumedang, serta dihadiri oleh Forkopimda, unsur TNI dan Polri, perangkat daerah, camat, dan anggota Tim Kewaspadaan Dini Daerah lainnya. Kepala Kesbangpol Sumedang, Asep Tatang Sujana, bertindak sebagai moderator.