Hukum  

Awas..!! Berani Jual Rokok Ilegal, Bisa Kena Sanksi Pidana Hingga Denda Milyaran

SUMEDANG, KORSUM.ID – Penjual rokok ilegal dapat dikenakan hukuman pidana hingga denda sampai miliaran rupiah. Hal tersebut disampaikan Kepala Bidang (Kabid) Penegakan Peraturan Undang-Undang Daerah (PPUD) Satpol PP Kabupaten Sumedang Yan Mahal Rizal, kepada Wartawan Rabu 15 November 2023 di ruang kerjanya.

Rizal memghimbau agar masyarakat tidak mencari keuntungan dengan menjual produk rokok ilegal.

“Ancaman hukuman mulai dari 1 sampai 15 tahun penjara, termasuk denda lebih dari Rp1 miliar,” ujarnya.

Dikatakan Rizal, penegakan hukum dalam pemberantasan rokok ilegal dilakukan sesuai dengan undang-undang dibawah kementerian keuangan yang ditindaklanjuti oleh Direktur Jenderal (Dirjen) Bea Cukai.

“Kegiatan tersebut bisa dilakukan secara mandiri oleh pihak Kepolisian selaku penegak hukum, dan juga Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) dari Bea Cukai,” terangnya.

Dalam hal ini, lanjut Rizal, Satpol PP sendiri hanya bertugas sebagai pendamping di wilayah. Hal tersebut keterkaitan dengan penindakan yang dilakukan oleh Dirjen Bea Cukai melalui PPNS Bea Cukai itu sendiri yang didampingi tim dari pihak Kejaksaan, Kepolisian, Subdenpom dan unsur OPD teknis lainnya.

“Leading sektornya dilakukan oleh Satpol PP termasuk didalamnya ada operasi bersama dan sosialisasi kepada masyarakat terhadap penggunaan dan pemanfaatan rokok ilegal yang bertentangan dengan perundang-undangan,” paparnya.

Sementara itu, Rizal juga menjelaskan jika anggaran untuk penegakan Perda tersebut berasal dari 10 persen anggaran Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT) yang dibagi lagi dengan pihak lainnya seperti Diskominfosanditik dan Disperindag yang kaitannya dengan KIHT.

“Jadi kita di Satpol PP ini dalam penegakan, tapi tidak bisa secara mandiri. Karena ketentuannya bukan terhadap Peraturan Daerah (Perda) dan Peraturan Kepala Daerah (Perkada). Tapi, terhadap undang-undang dan menteri keuangan,” jelasnya.

Rizal juga menambahkan, bagi yang melanggar tersebut sudah jelas dikatakan jika itu merupakan tindak pidana yang bisa dikenakan sanksi hingga kurungan pidana. Bukan lagi tentang pelanggaran Perda atau Perkada.

“Oleh sebab itu, untuk menekannya kami melakukan sosialisasi melalui operasi pasar. Nanti akan ditindaklanjuti melalui operasi bersama yang dikomandoi dari bea cukai,” tuturnya.