Awasi Logistik Pemilu 2024,Panwaslu Jatinangor Temukan 8 Kotak Suara Pemilu Tanpa Segel

Ketua Panwaslu Kecamatan Jatinangor, Ade Satia Santana (kanan) dan Kordiv Hukum, Pencegahan, Parmas dan Humas (P2HM), Dadan Jaenudin saat memberikan keterangan kepada awak media.

KORSUM.ID – Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) Jatinangor menemukan adanya 8 kotak suara Pemilu 2024 untuk wilayah Kecamatan Jatinangor tanpa segel.

Ketua Panwaslu Kecamatan Jatinangor, Ade Satia Santana mengatakan, pihaknya intens mengawasi pengesetan dan packing logistik di GOR di Gedung Tajimalela Sumedang tepatnya pada tanggal 3 Februari 2024.

Pengawasan tersebut, kata Ade, dilaksanakan dengan melibatkan komisioner PPK, dimulai dari pukul 8.00 WIB pagi hingga pukul 02:30 dini hari tanggal 4 Februari.

Dari 1455 kotak suara untuk 291 TPS, kata Ade, ada sebanyak 8 kotak diketahui belum disegel yang berisi Form C hasil DPRD.

“Logistik tersebut dibahas di Kecamatan dan didistribusikan ke GOR Desa Cikeruh, mulai dari pukul 10 pagi hingga 23:20 WIB malam,” ujarnya kepada wartawan di Sekretariat Panwaslu Jatinangor, Rabu 7 Februari 2024.

Sementara bilik suara, lanjut Ade, sebanyak 1.164 bilik suara sudah ditempatkan, hanya tinggal Fom C Hasil DPRD Kabupaten 8 kotak yang belum disegel menjadi perhatian utama.

“Jadi meskipun belum lengkap, distribusi logistik dari PPK ke tingkat PPS dijadwalkan pada tanggal 10 dan 11 Februari. Sedangkan distribusi logistik dari PPS ke TPS akan dilakukan pada tanggal 12 dan 13 Februari 2024,” ungkapnya.

Di tempat yang sama, Kordiv Hukum, Pencegahan, Parmas dan Humas (P2HM), Dadan Jaenudin mengatakan, adanya kekurangan 8 Fom C Hasil DPRD hasil untuk Kabupaten, tentunya menjadi pertanyaan mengapa pengiriman dilakukan sebelum lengkap.

Meski diketahui, sambung Dadang, bahwa hal ini dilakukan untuk efektifitas dan efisiensi pengiriman logistik.

“Memang ada kekhawatiran terkait kotak suara yang belum disegel, tetapi Panwaslu Jatinangor akan terus mengawasi dan menunggu informasi lebih lanjut. Kami juga telah melaporkan kepada Bawaslu Kabupaten Sumedang terkait itu,” ungkapnya.

Menurut Dadang, pihaknya menekankan pentingnya kepatuhan terhadap aturan dalam proses tersebut, termasuk jika ada segel yang rusakpun harus segera melaporkannya dan diinformasikan ke petugas KPU dan dibuat berita acara.

“Harapannya supaya segala proses pergeseran dan pengecekan dapat berjalan lancar, serta adanya kekhawatiran itu dapat teratasi sebelum jadwal pergeseran ke gudang logistik TPS berikutnya,” tandasnya.