SKPD  

Bappenda Menyusun Raperbup Pajak Daerah dan Retribusi Daerah

SUMEDANG, KORSUM.ID – Badan Pengelolaan dan Pendapatan Daerah (Bappenda) tengah merancang peraturan bupati (Raperbup) mengenai Tata Cara Pemungutan Pajak Daerah dan Retribusi Daerah. Proses penyusunan Raperbup ini dibahas dalam Forum Group Discussion (FGD) yang dihadiri oleh 50 peserta dari berbagai unit kerja di setiap SKPD.

Kepala Bappenda, Rohana, menjelaskan bahwa penyusunan Raperbup ini sangat krusial sebagai landasan pelaksanaan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 1 tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah. “Dengan demikian, SKPD yang bertugas mengumpulkan pendapatan dapat melaksanakan pemungutan dengan tepat dan tertib administrasi,” ujar Rohana setelah FGD di Saphire City Park, Selasa (5/3/2024).

Rohana menegaskan bahwa Perbup tentang Tata Cara Pemungutan Pajak Daerah dan Retribusi Daerah memiliki peran yang sangat vital dalam pelaksanaan pajak dan retribusi daerah. “Kami berharap melalui pajak daerah dan retribusi daerah, kami dapat meningkatkan pelayanan kepada masyarakat pengguna retribusi seperti parkir, pasar, dan lain-lain,” tambahnya.

Sementara itu, Pelaksana Tugas Sekretaris Daerah (Pj. Sekda) Sumedang, Tuti Ruswati, yang membuka FGD tersebut menyatakan bahwa perbub ini harus disusun dan ditetapkan sebagai dasar dalam pemungutan pajak dan retribusi daerah. Perda Pajak Daerah dan Retribusi Daerah memiliki peran penting sebagai sumber Pendapatan Asli Daerah (PAD) yang akan digunakan untuk pembangunan di Kabupaten Sumedang. “Pembangunan Kabupaten Sumedang adalah untuk menciptakan kesejahteraan masyarakat, dan tentunya harus didukung oleh dana yang bersumber dari PAD,” tegasnya.