KORSUM.ID – Berkaitan dengan rancangan induk pembangunan kepariwisataan daerah dikaitkan dengan perencanaan kawasan ekonomi waduk Jatigede.
Riparda ini ditetapkan dalam Peraturan Daerah (Perda) Nomor 10 tahun 2020 mengenai Rencana Induk Pembangunan Kepariwisataan Daerah Kabupaten Sumedang Tahun 2021-2025.
Hal tersebut disampaikan Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Penelitian dan Pengembangan (BAPPPPEDA) Sumedang Hj. Tuti Ruswati, S.Sos.M.Si melalui Kepala Bidang Ekonomi dan Sumber Daya Alam Ir. H. Erwin, MT, Kamis (24/6/2021) ditempat aktivitasnya.
Dikatakan Erwin, didalam Perda tersebut terutama pada pasal 21 berkaitan juga dengan DPD yakni
Kawasan Ekonomi Khusus (KEK).
“Perda Ini termasuk DPD Kawasan Timur dari Sumedang yang meliputi diantanya Kecamatan Jatigede selain kecamatan lainya. Didalam Perda Nomor 10 ini Pasal 21 DPD kawasan Timur Sumedang sebagai mana dimaksud dalam pasal 17 ayat (1) huruf d, meliputi Kecamatan Jatigede, Cisitu, Darmarja,Wado, Jatinunggal dan Cibugel.” Jelasnya.
Lebih jauh ia mengatakan, dalam DPD ditetapkan KPBD tentang rencana pembangunan KEK.
“Kemudian selain DPD ditetapkan didalam KPBD yang tertuang pada pasal 30 yaitu rencana pembangunan kawasan ekonomi khusus, atau eko wisata waduk Jatigede temanya adalah pengembangan produk wisata eko wisata waduk jatigede yang representatif”. Ucapnya.
Masih menurut Erwin, sasaran pembangunannya berupa wisata alam kemudian pengembangan daya tarik wisata sekunder yaitu wisata air, kawasan khusus ekonomi pariwisata kemudian daya wisata primer dan wisata lainnya.