SKPD  

Bappppeda Bahas RIPARDA Pembangunan Kepariwisataan Jatigede

Ir. H. Erwin, MT Kepala Bidang Ekonomi dan Sumber Daya Alam Pada BAPPPPEDA Sumedang

KORSUM.ID – Berkaitan dengan  rancangan induk pembangunan kepariwisataan daerah dikaitkan dengan perencanaan kawasan ekonomi waduk Jatigede.

Riparda ini ditetapkan dalam Peraturan Daerah (Perda) Nomor 10 tahun 2020 mengenai Rencana Induk Pembangunan Kepariwisataan  Daerah Kabupaten Sumedang Tahun 2021-2025.

Hal tersebut disampaikan Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Penelitian  dan Pengembangan (BAPPPPEDA) Sumedang Hj. Tuti Ruswati, S.Sos.M.Si melalui Kepala Bidang Ekonomi dan Sumber Daya Alam Ir. H. Erwin, MT, Kamis (24/6/2021) ditempat aktivitasnya.

Dikatakan Erwin, didalam  Perda tersebut  terutama pada pasal 21 berkaitan juga dengan DPD yakni

Kawasan Ekonomi Khusus (KEK).

“Perda Ini termasuk DPD Kawasan Timur dari Sumedang yang meliputi diantanya Kecamatan  Jatigede selain kecamatan lainya. Didalam  Perda Nomor  10 ini Pasal 21 DPD kawasan Timur Sumedang sebagai mana dimaksud dalam pasal 17 ayat  (1) huruf d, meliputi Kecamatan Jatigede, Cisitu, Darmarja,Wado, Jatinunggal dan Cibugel.” Jelasnya.

Lebih jauh ia mengatakan, dalam DPD ditetapkan KPBD tentang rencana pembangunan KEK.

“Kemudian selain DPD  ditetapkan didalam KPBD yang tertuang pada pasal 30 yaitu rencana pembangunan kawasan ekonomi khusus, atau eko wisata waduk Jatigede temanya adalah  pengembangan produk wisata eko wisata waduk jatigede yang representatif”. Ucapnya.

Masih menurut Erwin, sasaran pembangunannya berupa wisata alam  kemudian pengembangan daya tarik  wisata sekunder yaitu wisata air, kawasan khusus ekonomi pariwisata  kemudian daya wisata primer dan wisata lainnya.