Sumedang, KORSUM.ID – Secara virtual, Badan Perencanaan Pembangunan Penelitian dan Pengembangan (Bappppeda) Kabupaten Sumedang mengikuti kegiatan tentang Pemerintah Kecamatan Berkelas Dunia (word class sub-disrtict government) di Kabupaten Sumedang.
Menurut Kepala Bappppeda Kabupaten Sumedang Hj. Tuti Ruswati acara tersebut merupakan kegiatan rapat tindak lanjut penyusunan dokumen model pemerintahan kecamatan kelas dunia yang diikuti oleh beberapa orang dari Bappppeda termasuk dirinya, Bidang Pemsos Bappppeda Mety Supriati dan Prof. Dr. Sadu Wasistiono yang diselenggarakan secara virtual pada Jumat (24/9/2021).
Dikatakannya penyusunan model pemerintahan kecamatan berkelas dunia (word class sub-district government) di Kabupaten Sumedang berdasarkan pada pelaksanaan Perpres dan aturan lainnya.
“Pelaksanaan Peraturan Presiden Nomor 81 Tahun 2010 tentang Grand Design Reformasi Birokrasi 2010-2025 yang ditindaklanjuti dengan beberapa Peraturan Menteri PAN & RB, sudah dan sedang dijalankan di Kabupaten Sumedang,” tuturnya
Lebih jauh ia mengatakan rapat Koordinasi Perencanaan Pembangunan Perangkat Daerah Kecamatan ini dilakukan dalam rangka membangun komitmen bersama untuk upaya pencapaian target pembangunan khususnya target pembangunan perangkat daerah kecamatan.
Sesuai dengan Visi dan Misi Bupati dan Wakil Bupati Sumedang Tahun 2018- 2023 yang dituangkan dalam RPJMD Tahun 2018 -2023, yaitu Sumedang Simpati maka perlu adanya sinergitas antar perangkat daerah di Kabupaten Sumedang untuk Sumedang Simpati
“Sasaran sekarang adalah menyiapkan kecamatan menuju pemerintahan kelas dunia tahun 2025 melalui pembuatan kecamatan percontohan. Diantara komponen Organisasi Pemerintah Daerah, kecamatan nampaknya merupakan OPD yang dikategorikan sebagai kelas dua, baik dilihat dari anggaran yang diberikan, sarana dan prasarana, maupun sumber daya yang ditugaskan di sana.
Hal ini disebabkan karena ketidaktepatan kebijakan dari atas maupun karena kurangnya kemauan politik untuk mendayagunakan dan mengembangkannya,” paparnya.
Ia melanjutkan, OPD kecamatan dalam mengerjakan tugas menggunakan asas kewilayahan. Pasalnya pihak kecamatan bertanggung jawab pada wilayah kerjanya.
“Antara OPD-OPD teknis dengan OPD kecamatan ada asas yang berbeda. OPD teknis menggunakan asas keahlian, karena mengerjakan pekerjaan teknis oleh para ahli, sedangkan OPD kecamatan menggunakan asas kewilayahan karena bertanggung jawab pada suatu wilayah kerja dan isinya,” pungkasnya