Sumedang, KORSUM.ID – Badan Perencanaan Pembangunan Penelitian dan Pengembangan (BAPPPPEDA) Kabupaten Sumedang melaksankan kegiatan penertiban pengelolaan barang milik daerah.
“Berdasarkan peraturan Daerah Kabupaten Sumedang Nomor 9 tahun tahun 2019 tentang pengelolaan barang milik daerah bab XIV.” Jelas Kepala Bappppeda Hj. Tuti Ruswati Rabu, (29/9/2021)
Dikatakannya kegiatan tersbut dihadiri para pegawai pengelola barang Kabupaten Sumedang.
“Diikuti oleh pengelola Pemanafaatan Barang Milik Daerah pada Sub bagian umum, Aset dan Kepegawaian saudari Yuli Sumarlina.S,E beserta jajaran BPKAD yang dilaksanakan diruang bagian umum Bappppeda kemarin,” tuturnya.
Lebih jauh ia mengatakan Barang milik daerah meliputi semua barang yang dibeli atau diperoleh atas beban APBD atau berasal dari perolehan lainnya yang sah.
“Sedangkan pengguna barang merupakan pejabat pemegang kewenangan penggunaan barang milik negara/daerah. Kuasa pengguna barang adalah kepala satuan kerja atau pejabat yang ditunjuk oleh Pengguna Barang untuk menggunakan barang yang berada dalam penguasaannya dengan sebaik-baiknya.” Pungkasya.