Hukum  

Bawa Sabu Seberat 2,23 gram, Seorang Residivis Ditangkap Sat Narkoba Polres Sumedang

Sumedang, KORSUM – Seorang Residivis pengedar sabu yang berinisial YR ditangkap Sat Narkoba Polres Sumedang, setelah diduga akan mengedarkan narkotika jenis sabu di Jalan Raya Bandung-Garut, tepatnya didepan PT. KAHATEX I, Dsn. Warung Cina, Desa Cinta Mulya, Kecamatan Jatinangor, Kabupaten Sumedang. Senin (4/1/2021) lalu.

Saat ditangkap, YR yang berdomisili di Dusun Cijambe Kulon, Kelurahan Pasir Endah, Kecamatan Ujung Berung, Kabupaten Bandung ini, kedapatan membawa Narkotika jenis sabu seberat 2,23 gram.

“Ketika ditangkap dan dilakukan penggeledahan terhadap YR, Sat Narkoba menemukan Narkotika jenis sabu seberat 2,23 gram,” kata Kasubag Humas Polres Sumedang AKP Dedi Juhana, pada KORSUM, Rabu (6/1/2021).

Selain itu, sambung Dedi, untuk mengelabui petugas, YR juga memasukkan Narkotika jenis Sabu kedalam pelastik klip bening yang dibalut dengan lakban warna merah. Kemudian dimasukan kedalam bekas bungkus rokok gudang garam warna merah.

“Tidak hanya 1 paket, Sat Narkoba juga menemukan 1 paket lagi yang diduga Narkotika jenis Sabu yang dimasukan kedalam pelastik klip bening yang dimasukan kedalam bekas bungkus rokok merk magnum filter warna hitam, serta 1 (satu) buah cangklong kaca yang disimpan didalam saku kanan depan jaket warna hitam,” tandasnya.