KORSUM.ID – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Sumedang mengajak para penyandang disabilitas di Kabupaten Sumedang untuk paham pengawasan kepemiluan dan turut serta menjadi pengawas partisipatif pada Pemilihan Umum (Pemilu) 2024.
Untuk itu, Bawaslu bersama
Musyawarah Kerja Kepala Sekolah (MKKS) melaksanakan Penguatan Pemahaman Pengawasan Kepemiluan kepada Penyandang Disabilitas di Kabupaten Sumedang di Hotel Kencana Jaya Jumat, 2 Februari 2024.
Kegiatan tersebut, diikuti oleh puluhan penyandang disabilitas yang merupakan perwakilan dari 15 Sekolah Luar Biasa (SLB) yang tersebar di sejumlah wilayah di Kabupaten Sumedang.
Koordinator Divisi Pencegahan dan Partisipasi Masyarakat dan Humas (P2HM) Bawaslu Sumedang, Taufik Hidayat mengatakan, penyandang disabilitas memiliki hak politik yang sama seperti masyarakat lain pada umumnya dalam partisipasi politik.
Untuk itu, sambung Taufik, Bawaslu Sumedang bersama dengan MKKS berupaya untuk meyakinkan para disabilitas di Sumedang dapat menyalurkan aspirasinya, sekaligus turut menjadi pengawas partisipatif pada Pemilihan Umum (Pemilu) 2024 ini.
“Melalui pemahaman ini. Kami berharap penyandang disabilitas dapat terfasilitasi oleh penyelenggara Pemilu. Dan aspirasinya terjamin di Pemilu 2024 ini,” tegasnya.
Sejauh ini, lanjut Taufik, penyelenggara Pemilu dalam hal ini Komisi Pemilihan Umum (KPU) telah menyediakan alat untuk penyandang tuna netra dan ada juga alat khusus untuk penyandang disabilitas lainnya.
“Dalam melakukan pengawasan. Kami juga berupaya memetakan dimana saja TPS (Tempat pemungutan suara) yang terdapat pemilih penyandang disabilitasnya,” ungkap Taufik.
Selain itu, Taufik juga menyampaikan, jika Bawaslu juga mengindetifikasi penyandang disabilitas yang nanti pada tanggal 14 Februari 2024 usianya menginjak 1 7 tahun, sehingga sudah memiliki hak pilih.
“Kita mengindetifikasi adanya beberapa orang penyandang disabilitas yang nanti pada 14 Februari 2024 umurnya menginjak 17 tahun belum terfasilitasi. Sehingga, Bawaslu menyarankan agar mereka (penyandang disabilitas) untuk membuat KTP ataupun surat keterangan dari pemerintah setempat, supaya menjadi DPK (Daftar pemilih khusus) di TPS tersebut dan dapat menyalurkan aspirasinya,” tuturnya.
Kegiatan penguatan pemahaman pengawasan kepemiluan kepada penyandang disabilitas yang dilakukan Bawaslu Sumedang tersebut diapresiasi oleh Ketua MKKS Kabupaten Sumedang Mubarok Abidin.
Menurutnya, yang dilakukan oleh Bawaslu Sumedang merupakan salah satu upaya untuk menjamin hak pilih para penyandang disabilitas di Pemilu 2024.
“Terimakasih kepada Bawaslu Sumedang, karena dengan pemahaman ini, anak-anak penyandang disabilitas yang menjadi pemilih pemula betul-betul terlayani hak pilihnya,” kata Abidin.
Adapun yang sering menjadi kendala untuk para penyandang disabilitas saat hari H pencoblosan di TPS, lanjut Abidin, yaitu masih adanya kesadaran masyarakat yang menggunakan sarana prasarana di TPS untuk penyandang disabilitas.
“Kalau kendala mungkin masih adanya sarana dan prasarana yang dikhususkan untuk penyandang disabilitas yang ditempati oleh masyarakat normal. Untuk itu, kami berharap petugas di TPS lebih tegas lagi,” ujarnya.