Bawaslu Sumedang Gencar Sosialisasi Larangan dalam Kampanye Pilkada 2024

Foto: Divisi Pencegahan dan Sengketa Bawaslu Kabupaten Sumedang Riyan Saefurohman

KORSUM.ID – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Sumedang bersama Panitia Pengawas Kecamatan (Panwascam) Tanjungsari gencar melakukan sosialisasi pengawasan khususnya larangan pada saat kampanye Pemilu Kepala Daerah (Pilkada) 2024.

Sosialisasi tersebut dihadiri oleh unsur Forkopimcam Tanjungsari, seluruh kepala desa, serta para Pengawas Kelurahan/Desa (PKD) se Kecamatan Tanjungsari yang digelar di di Saung Talaga Ciluluk, Desa Margajaya, Kecamatan Tanjungsari, Selasa 8 Oktober 2024.

Menurut Divisi Pencegahan dan Sengketa Bawaslu Kabupaten Sumedang Riyan Saefurohman menyampaikan, peraturan terkait larangan kampanye telah diatur dengan jelas dalam PKPU Nomor 13 tahun 2024 tentang Kampanye Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati/dan atau Walikota dan Wakil Walikota.

Meski larangan itu telah diatur, namun kata Rian, pelanggaran masih sering terjadi di lapangan karena ada inisiatif dari calon untuk mempelajari aturan tersebut secara lebih fleksibel.

“Jika kita merujuk ke PKPU nomor 13, ada sekitar 10 larangan kampanye yang sangat jelas. Salah satunya adalah larangan konvoi kendaraan. Hal ini diatur dalam undang-undang dengan ancaman pidana, tetapi pelaksanaannya perlu merujuk pada kewenangan teknis KPU,” ungkapnya.

Untuk itu, lanjut Rian, pihaknya masih menunggu kejelasan terkait definisi teknis konvoi yang dilarang.

“Kami belum mendapat gambaran pasti tentang konvoi yang dilarang seperti apa. Apakah jika ada dua kendaraan yang beriringan itu sudah dianggap kompoi atau tidak? Ini masih harus dipertegas oleh pihak teknis,” ungkapnya.

Pada masa kampanye Pilkada 2024 ini, Rian mengungkapkan, jika Bawaslu Kabupaten Sumedang saat ini sedang menangani empat potensi pelanggaran yang melibatkan Aparatur Sipil Negara (ASN) dan satu kasus dugaan pelanggaran yang melibatkan kepala desa terkait politik uang.

“Hingga saat ini masih dalam proses penyelidikan untuk pelanggaran politik uang. Sementara itu, untuk pelanggaran ASN, kasusnya sudah hampir final,” ungkapnya.

Penanganan pelanggaran ini, tambah Rian, merupakan hasil pengawasan Bawaslu, laporan masyarakat, serta temuan dari para pasangan calon (Paslon).

“Kami menerima berbagai data dan bukti awal, seperti foto, yang menunjukkan adanya potensi pelanggaran. Dan langkah selanjutnya, kami melakukan penelusuran untuk memastikan kebenarannya,” tambah Riyan.