KORSUM.ID – Bawaslu Kabupaten Sumedang mengimbau para Anggota DPRD yang akan ikut serta atau melibatkan diri dalam kegiatan kampanye pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati pada Pilkada 2024 harus mengajukan cuti terlebih dahulu.
Demikian disampaikan Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran, Data dan Informasi Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Sumedang, Luli Rusli, Senin, 7 Oktober 2024.
Menurut Luli, hal ini mengacu pada Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 13 tahun 2024 tentang Kampanye Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati/dan atau Walikota dan Wakil Walikota.
“Untuk izin ikut kampanye bagi pejabat negara atau daerah harus disampaikan ke KPU dan ditembuskan juga kepada Bawaslu Sumedang. Adapun Izin cuti di luar tanggungan negara tersebut diatur di PKPU Nomor 13 tahun 2024 Pasal 53,” kata Luli.
Kendati demikian, sambung Luli,
para anggota DPRD boleh ikut kampanye atau mengkampanyekan pasangan calon yang diusung oleh Partai di luar jam kerja.
Diakui Luli jika sampai saat ini, Bawaslu Sumedang belum menerima tembusan adanya anggota DPRD Sumedang yang mengajukan cuti.
“Kalau ke Bawaslu, hingga saat ini belum ada tembusan adanya anggota DPRD yang cuti,” ungkap Luli.
Tak hanya itu, Luli juga mengingatkan para pejabat negara atau daerah agar tidak menggunakan fasilitas negara untuk kebutuhan kampanye termasuk Pilkada 2024 ini mengacu aturan dalam PKPU Nomor 13 tahun 2024 Pasal 60.
“Ini menjadi salah satu perhatian dari Bawaslu Sumedang dalam hal pengawasan di Pilkada 2024. Jadi pejabat negara atau pejabat daerah, jangan sampai menggunakan kewenangan baik dalam program atau kegiatan yang terkait dengan jabatannya untuk memenangkan paslon tertentu,” tegas pria yang akrab disapa Gus Luli ini.