Bawaslu Sumedang Kembali Beri Pelatihan Terhadap Ratusan Saksi Pemilu 2024

KORSUM.ID – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Sumedang kembali memberikan pelatihan terhadap ratusan saksi peserta Pemilu 2024.

Tercatat ada 708 saksi mulai dari
Saksi Presiden, Saksi DPD, saksi Partai Politik peserta Pemilu yang mengikuti Workshop Pelatihan yang laksanakan di UPI Kampus Sumedang Jl. Desa Licin, Kecamatan Cimalaka
Kabupaten Sumedang, Rabu, 7 November 2024.

Koordinator Divisi Pencegahan dan Hubungan Masyarakat Bawaslu Kabupaten Sumedang, Taufik Hidayat bahwa, pembekalan dilakukan, agar para saksi yang akan bertugas di TPS memiliki pengetahuan proses pemungutan dan perhitungan suara di hari H pencoblosan.

“Para saksi harus memiliki pengetahuan proses pemungutan dan perhitungan suara, dari mulai pembukaan yang dilaksanakan KPPS hingga hasil pungut hitung suara,” ujarnya.

Taufik menuturkan, saksi juga harus mengikuti pemeriksaan perlengkapan dan alat-alat yang ada di dalam kotak suara.

“Saksi harus mengetahui perlengkapan apa saja harus ada, dan mengetahui apa saja yang tidak ada. Begitu juga pada proses akhir juga, para saksi harus mengetahui apa saja yang ada di dalam kotak suara maupun di luarnya. Hal ini agar tidak terjadi pembukaan kotak suara dengan alasan ada alat yang lupa dimasukkan ke kotak suara. Dan ini perlu kita hindari,” ujarnya.

Meski harus mengetahui apa saja alat atau perlengkapan di TPS, Taufik menegaskan, para saksi tidak diperbolehkan membantu petugas TPS, dan hanya boleh memperhatikan saja.

“Untuk mengetahui apa saja perlengkapan di kotak suara, para saksi tidak diperbolehkan untuk membantu petugas TPS. Jadi hanya memperhatikan saja proses pemeriksaan perlengkapan atau alat-alat di TPS itu,” tambahnya.

Taufik juga berharap para saksi Pemilu 2024 ini juga dapat mengetahui jumlah Surat Suara, Daftar Pemilih Tetap (DPT) yang ada di TPS. Tak hanya itu, saksi juga harus memiliki data berapa jumlah surat suara yang digunakan dan yang tidak digunakan, surat suara yang rusak dan data Daftar Pemilih Tambahan (DPTb). Bahkan saksi juga harus memiliki data Daftar Pemilih Khusus (DPK) yang ada di TPS.

“Jadi selain harus memiliki C1 atau Sertifikat perhitungan suara. Saksi juga harus memiliki data C1 Plano. Ini yang harus mereka pahami. Jadi C1 yang mereka bawa harus sama dengan C1 Plano yang sudah ditulis. Ini penting, karena disitu terdapat potensi pelanggaran. Salah satunya adalah salah dalam penulisan,” ungkapnya.

Sementara itu, Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran dan Data Informasi Bawaslu Kabupaten Sumedang, Luli Rusli mengatakan, konteks pelatihan saksi ini adalah bagaimana Bawaslu berkolaborasi dengan peserta Pemilu untuk bersama-sama mengamankan proses Pemilu 2024.

“Personel kita terbatas. Jadi para saksi Pemilu ini dapat ikut andil di TPS dalam mengawasi, mengamankan suaranya, jangan sampai terjadi hal-hal yang tidak diinginkan, seperti kecurangan, mekanisme yang salah dan segala potensi lainnya yang bisa saja terjadi saat proses pungut hitung di TPS,” kata Luli.

“Itulah pentingnya pelatihan bagi para saksi Pemilu paham akan mekanisme,” tambah Luli.