Bawaslu Sumedang Maksimalkan Pengawasan Kampanye Pilkada 2024

Perusakan Alat Peraga Kampanye
Luli Rusli (Gus Luli), Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran, Data dan Informasi pada Bawaslu Sumedang,

KORSUM.ID – Badan Pengawas Pemilu Bawaslu Sumedang memastikan terus mengawal setiap proses tahapan kampanye pasangan calon bupati dan wakil Sumedang periode 2024-2029 mulai dari pra kampanye, pelaksanaan kampanye hingga kampanye berakhir nanti.

Hal itu diungkapkan Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran, Data dan Informasi pada Bawaslu Sumedang, Luli Rusli saat dikonfirmasi wartawan, Jumat 27 September 2024.

Menurutnya, materi kampanye yang disampaikan oleh para calon bupati dan wakil bupati ke masyarakat yaitu penyampaian visi misi pasangan calon dan pemberian bahan kampanye yang sudah diatur dalam PKPU /2024.

Untuk itu, lanjut Luli, ketika pelaksanaan kampanye jangan sampai ada penyampaian yang menyangkut politik identitas, isu sara, hoaks, fitnah maupun ujaran kebencian.

Tak hanya itu, sambung Luli, dalam pelaksanaan kampanye juga para paslon Bupati Sumedang jangan sampai melibatkan orang-orang yang dilarang seperti melibatkan ASN, TNI-Polri, kepala desa dan perangkatnya. Serta tidak boleh melibatkan anak di bawah umur ataupun pelajar.

“Semua tahapan kampanye itu, berpotensi pidana pemilu. Untuk itu, harapan kami para paslon menjaga hal-hal yang dilarang tadi,” tegasnya.

Selain memaksimalkan pengawasan kampanye, Luli mengatakan, Bawaslu juga membuka ruang pengaduan bila di lapangan terdapat indikasi atau potensi pelanggaran pemilu.

“Untuk pengaduan laporan pelanggaran kampanye, masyarakat bisa langsung mendatangi Panitia Pengawas Kecamatan (Panwascam) di seluruh kecamatan di Kabupaten Sumedang. Atau bisa datang juga ke sekretariat Bawaslu Sumedang dengan format yang lengkap,” ungkapnya.

Luli memastikan, setiap pelaporan pelanggaran yang disampaikan baik ke Panwascam ataupun ke Bawaslu, pihaknya akan menindaklanjutinya sesuai dengan peraturan pidana pemilu juga unsur-unsur yang bisa memenuhi daripada pelaporan tersebut.

“Kami pastikan, setiap laporan terkait pelanggaran Pemilu yang masuk, akan kami tindaklanjuti sesuai dengan aturan yang ada,” tegas Gus Luli sapaan akrab dari
Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran, Data dan Informasi pada Bawaslu Sumedang itu.

Untuk saat ini, Luli mengatakan, metode kampanye yang dilakukan hari ini hanya sebatas pertemuan tatap muka atau dari rumah ke rumah maupun pertemuan kecil di masyarakat. Termasuk metode bakti sosial yang nilainya diatur oleh PKPU 14/2024.

Kendati demikian, kata Gus Luli, sebelum melaksanakan agenda kampanye. Tim kampanye Paslon wajib melayangkan surat izin kepada pihak kepolisian yang ditembuskan kepada Bawaslu.
Hal itu bertujuan untuk mengetahui sejauh mana potensi kerawanan, juga supaya tidak berbenturan antara paslon dengan paslon lainnya.

“Waktu kampanye pilkada berlangsung 60 hari waktu kalender sejak 25 September sampai 23 Oktober 2024. Kami berharap jadwal kampanye itu dapat terstruktur sehingga terprogram saat melakukan pengawasan di lapangan. Akan tetapi sampai saat ini dari tim kampanye masing-masing paslon belum melaporkan dan kami belum berkoordinasi dengan teman-teman di KPU, meskipun empat pasangan itu sudah melaporkan,” ungkapnya.