Bawaslu Sumedang Mencatat11.643 Alat Peraga Kampanye Melanggar Aturan

Anggota Satpol PP dan Anggota Bawaslu Kabupaten Sumedang menertibkan APK melanggar

KORSUM.ID – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Sumedang mencatat sebanyak 11.643 Alat Peraga Kampanye (APK) di Kampanye Pemilu 2024 melanggar karena pemasangannya tidak sesuai aturan.

“Iya berdasarkan catatan kami (Bawaslu) ada 11.643 APK yang melanggar. Dan itu tersebar di seluruh wilayah di Sumedang,” kata Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran dan Data Informasi Bawaslu Kabupaten Sumedang, Luli Rusli
saat dikonfirmasi wartawan, 23 Januari 2024.

Menurutnya, disebut melanggar karena tidak sesuai pemasangannya. Seperti, tidak sesuai titik zonasi yang sudah ditetapkan oleh KPU, dipasang dengan cara dipaku di pohon. Dan dipasang di fasilitas umum.

“Untuk pemasangan APK dimasa Kampanye ini kan telah telah diatur zonasinya oleh KPU. Dan berdasarkan hasil pengawasan dan inventarisasi Bawaslu melalui Panwaslu Kecamatan ada 11.643 APK yang melanggar hingga awal Januari 2024,” ucapnya.

Jumlah tersebut, kata Luli, dimungkinkan dapat terus bertambah seiring masih banyaknya peserta pemilu yang masih memasang APK jelang hari H pencoblosan yang akan dilaksanakan pada 14 Februari 2024 nanti.

“Jumlahnya bisa saja terus bertambah, karena berdasarkan pengawasan kami beserta Panwaslu Kecamatan masih banyak peserta pemilu yang memasang APK jelang hari H pencoblosan,” ungkapnya.

Dengan maraknya APK yang melanggar itu, Luli mengaku sudah berkoordinasi dengan pihak KPU, Satpol PP, Dinas Perhubungan. Bahkan dengan peserta pemilu itu sendiri.

“Bawaslu akan memberikan rekomendasi ke KPU. Dan selanjutnya KPU yang akan berkoordinasi dengan Satpol PP terkait penertiban APK. Karena KPU yang mengeluarkan SK terkait zonasi pemasangan APK,” ucap Luli.

Luli juga mangaku sudah melakukan saran himbauan ke peserta pemilu terkait banyaknya APK yang melanggar tersebut.

“Ada yang melakukan penertiban sendiri secara sukarela. Tapi ada juga yang masih tetap dengan alasan pake jasa pihak ketiga dalam pemasangan. Kita secara berjenjang telah melakukan upaya administratif dari saran perbaikan/himbauan secara tertulis,” ungkapnya.

“Jadi ketika telah dilakukan penertiban secara mandiri, ternyata yang baru memasang APK juga masih banyak seiring masa kampanye yg semakin mendekati hari H pencoblosan. Untuk itu, data secara keseluruhan jumlah APK yang melanggar baik itu di luar zonasi maupun tidak estetik terus berubah jumlahnya,” tambah Luli.

Namun, Luli menambahkan, Satpol PP dengan didampingi anggota Bawaslu saat ini mulai melakukan penertiban APK yang berada di area terlarang.

“Mulai dari hari Minggu (21/1). Satpol PP mulai melakukan penertiban ratusan APK yang melanggar aturan,” ujarnya menandaskan.