KORSUM.ID – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Sumedang mengingatkan para pasangan calon Bupati dan Bupati Sumedang pada Pilkada 2024, agar memiliki Surat Tanda Terima Pemberitahuan (STTP) saat akan melaksanakan kampanye.
“Jadi untuk para paslon melalui narahubung atau timsesnya harus menyampaikan pemberitahuan tertulis kepada pihak kepolisian untuk pertemuan terbatas, pertemuan tatap muka maupun dialog, dengan melampirkan tembusan kepada Bawaslu dan KPU,” kata Koordinator Divisi Pencegahan Partisipasi Masyarakat dan Humas Bawaslu Sumedang, Taufik Hidayat belum lama ini.
Menurut Bah Opik sapaan akrab dari Taufik Hidayat mengatakan, sampai hari ke 11 masa kampanye Pilkada 2024 ini, metode kampanye pasangan calon bupati dan wakil bupati Sumedang masih dilakukan secara terbatas oleh para pasangan calon.
“Berdasarkan PKPU 13 nomor 2024 tentang kampanye calon Bab IV pasal 18 ayat 1. Dijelaskan bahwa kampanye dapat dilaksanakan melalui metode pertemuan terbatas, pertemuan tatap muka dan dialog. Dan untuk pertemuan terbatas yang didanai oleh parpol peserta pemilu dan gabungan parpol peserta pemilu, paslon maupun tim kampanye melaksanakan pertemuan terbatas dalam ruangan atau gedung tertutup atau melalui media daring,” tutur Bah Opik sapaan akrab dari Taufik Hidayat.
“Peserta Kampanye yang diundang pada pertemuan terbatas dalam ruangan atau gedung tertutup harus disesuaikan dengan kapasitas ruangan yang ditentukan oleh pengelola ruang gedung. Jumlahnya juga paling banyak 1.000 orang untuk tingkat kabupaten/kota,” tambahnya..
Untuk pertemuan tatap muka maupun dialog kepada masyarakat, lanjut Bah Opik dapat dilaksanakan dengan catatan jumlah peserta tidak melampaui kapasitas ruangan dan peserta terdiri atas peserta pendukung dan tamu undangan.
“Sementara pertemuan tatap muka dan dialog di luar ruangan, bisa dilakukan dalam bentuk kegiatan kunjungan ke pasar, tempat tinggal warga, komunitas warga, atau tempat umum lainnya. Kemudian untuk dialog melalui media daring (semacam zoom atau google meet) dengan memanfaatkan teknologi informasi,” ujarnya.
Pada tahapan kampanye juga, tambah Bah Opik, paslon dapat memberikan barang kepada masyarakat sesuai ketentuan yang berlaku pada PKPU pada pasal 24 ayat 2.
Dimana, bahan kampanye itu bisa berupa pakaian, penutup kepala, alat makan maupun minum, kalender, kartu nama, pin, alat tulis, payung. Kemudian bisa juga stiker paling besar ukuran 10 kali 5 cm atau atribut kampanye lainnya sesuai dengan ketentuan
“Setiap bahan kampanye harus memiliki nilai paling banyak Rp 100 ribu, jika dikonversikan dalam bentuk uang sehingga tim pasangan calon harus mengatur mengenai standar biaya masukan dengan harga yang wajar. Misalkan bisa juga berupa voucher BBM yang jika dikonversikan nilainya tidak boleh lebih dari Rp 100 ribu, atau voucher paket makan. Pada intinya harus dibawah Rp 100 ribu nilainya,” jelas Koordinator Divisi Pencegahan Partisipasi Masyarakat dan Humas Bawaslu Sumedang itu.