Bawaslu Sumedang Membuka Kesempatan bagi Masyarakat untuk Menjadi Pengawas TPS di Pemilu 2024

Pengawas TPS di Pemilu 2024
Fachrulroji Al Fitri, S.I.Kom, Koordinator Divisi Sumber Daya Manusia, Organisasi dan Diklat, Bawaslu Kabupaten Sumedang,

Sumedang, 12 September 2024 – Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Sumedang secara resmi membuka pendaftaran bagi warga yang ingin berkontribusi sebagai Pengawas Tempat Pemungutan Suara (PTPS) dalam Pemilihan Serentak 2024.

Kesempatan ini terbuka lebar bagi seluruh elemen masyarakat yang memiliki semangat untuk mengawal jalannya pesta demokrasi.

Pendaftaran dan penelitian berkas calon PTPS akan berlangsung mulai hari ini, 12 September hingga 28 September 2024.

Bawaslu Kabupaten Sumedang sangat berharap partisipasi aktif dari berbagai kalangan, termasuk tokoh masyarakat, tokoh adat, tokoh pemuda, dan tokoh perempuan, untuk turut serta dalam proses pengawasan di TPS.

Fachrulroji Al Fitri, Koordinator Divisi Sumber Daya Manusia, Organisasi dan Diklat Bawaslu Kabupaten Sumedang, menekankan pentingnya peran serta masyarakat dalam mengawal Pemilu 2024.

“Pengawasan pemilu adalah tugas kita bersama. Mari bergabung dan daftarkan diri Anda sebagai Pengawas TPS,” ajaknya.

Proses rekrutmen Pengawas TPS akan dilakukan oleh masing-masing Panwascam sesuai wilayah kerjanya. Fachrulroji juga menegaskan harapannya agar masyarakat turut andil dalam pengawasan pemilu.

“Mari bergandengan tangan, bersama-sama kita kawal Pemilu 2024,” tandasnya.

Bagi yang berminat, berikut persyaratan administrasi yang perlu dipenuhi untuk menjadi Pengawas TPS:

  • Warga Negara Indonesia;
  • Pada saat pendaftaran berusia paling rendah 21 (dua puluh satu) tahun;
  • Setia kepada Pancasila sebagai dasar negara, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Negara Kesatuan Republik Indonesia, Bhinneka Tunggal Ika, dan cita cita Proklamasi 17 Agustus 1945;
  • Mempunyai integritas, berkepribadian yang kuat, jujur, dan adil;
  • memiliki kemampuan dan keahlian yang berkaitan dengan Penyelenggaraan Pemilu, ketatanegaraan, kepartaian, dan pengawasan Pemilu;
  • Berpendidikan paling rendah sekolah menengah atas atau sederajat ;
  • Berdomisili di kecamatan setempat dalam Negara Kesaturan Republik Indonesia yang dibuktikan dengan Kartu Tanda Penduduk (KTP);
  • Mampu secara jasmani, rohani, dan bebas dari penyalahgunaan narkotika;
  • Mengundurkan diri dari keanggotaan partai politik sekurang kurangnya 5 (lima) tahun pada saat mendaftar sebagai calon PTPS;
  • Mengundurkan diri jabatan politik, jabatan di pemerintahan, dan/atau di badan usaha milik negara/badan usaha milik daerah pada saat mendaftar sebagai calon;
  • Tidak pernah dipidana penjara selama 5 (lima) tahun atau lebih, dibuktikan dengan surat pernyataan;
  • Tidak pernah menjadi anggota tim kampanye salah satu pasangan calon presiden dan wakil presiden, calon anggota dewan perwakilan rakyat, dewan perwakilan daerah, dan dewan perwakilan rakyat daerah, serta pasangan calon kepala daerah dan wakil kepala daerah sekurang-kurangnya dalam jangka waktu 5 (lima) tahun;
  • Bersedia bekerja penuh waktu yang dibuktikan dengan surat pernyataan;
  • Bersedia tidak menduduki jabatan politik, jabatan di pemerintahan, dan/atau badan usaha milik negara/badan usaha milik daerah selama masa keanggotaan apabila terpilih; dan
  • Tidak berada dalam ikatan perkawinan dengan sesama Penyelenggara Pemilu.

Mari bersama-sama wujudkan Pemilu 2024 yang jujur, adil, dan berintegritas!