Bawaslu Sumedang Tegaskan Merusak Alat Peraga Kampanye Termasuk Pidana

KORSUM.ID – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Sumedang menegaskan jika merusak Alat Peraga Kampanye (APK) merupakan tindak pidana.

Demikian disampaikan Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran, Data dan Informasi Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Sumedang, Luli Rusli Rabu, 3 Oktober 2024.

Menurut Luli, hal itu tertuang dalam Undang-Undang 10 tahun 2015, Undang-Undang nomor 8 tahun 2015 dan Undang-Undang nomor 10 tahun 2015.

“Perusakan terhadap baliho atau alat peraga kampanye itu termasuk pidana. Dan pelakunya bisa sanksi pidana,” kata Gus Luli sapaan akrab dari Luli Rusli saat dikonfirmasi wartawan di Kantor Bawaslu Sumedang,

Luli menuturkan, larangan perusakan alat peraga kampanye diatur dalam pasal Pasal 69 huruf g (UU 8/2015), dimana dalam pasal itu menyebutkan merusak dan/atau menghilangkan alat peraga kampanye. Dimana setiap orang dengan sengaja melanggar ketentuan larangan pelaksanaan Kampanye Pemilihan Bupati/Walikota Sebagaimana dimaksud dalam Pasal 69 huruf g dapat disanksi pidana penjara paling singkat 1 (satu) bulan atau paling lama 6 (enam) bulan dan/atau denda paling sedikit Rp.100 ribu atau paling banyak Rp.1 juta.

“Aturannya sudah jelas. Maka saya imbau semua calon atau pendukung, relawan dan simpatisan dapat menghindari aksi-aksi seperti itu karena sudah masuk ranah pidana,” ucapnya.

Sementara ketika disinggung soal adanya perusakan baliho atau alat peraga milik paslon Bupati dan wakil Bupati Sumedang nomor urut 2 (Dony-Fajar). Luli menyampaikan bila menerima laporan dari tim pasangan calon tersebut.

“Belum ada laporan ke Bawaslu Sumedang. Kami pastikan kalau ada laporan secara resmi dan lengkap, pasti akan ditindaklanjuti sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku,” tandasnya.

Seperti diberitakan sebelumnya, Ketua Tim Sukses (Timses) pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Sumedang nomor urut 2 (Dony-Fajar) H. Mulya Suryadi menyayangkan adanya sejumlah baliho Dony-Fajar menjadi sasaran vandalisme dan juga perusakan di kawasan Ciloa Desa Sukajaya Kecamatan Sumedang Selatan.

Dirinya meminta, pihak-pihak yang tidak bertanggung jawab untuk menghentikan aksi vandalisme dan pengrusakan seperti itu.

“Saya mengajak kepada pada para pendukung ataupun simpatisan calon bupati yang berbeda pilihan untuk sama-sama menjaga kondusifitas. Jadi jangan sampai demokrasi ini tercederai oleh prilaku vandalisme, bahkan hingga adanya perusakan,” tegas H. Ute sapaan akrab dari H. Mulya Suryadi.

Ute juga meminta kepada tim Dony-Fajar untuk tidak terpancing dan terprovokasi akan adanya perusakan dan vandalisme sejumlah baliho Dony-Fajar.

“Saya minta kepada seluruh pendukung, relawan dan simpatisan untuk tidak terpancing dan terprovokasi. Kita serahkan saja ke Bawaslu dan yang berwenang atas pengrusakan ini,” tegasnya.

“Saya juga mengimbau kepada seluruh pendukung relawan dan simpatisan Dony-Fajar untuk tetap menjunjung tinggi moralitas dan tidak terprovokasi oleh oknum-oknum yang sengaja ingin mencederai demokrasi di sumedang yang sudah kondusif,” tandasnya.