KORSUM.ID – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Sumedang menemukan sejumlah Alat Peraga Kampanye (APK) yang berada di luar zonasi yang ditentukan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU), memasuki masa Kampanye Pemilu 2024.
Ketua Bawaslu Kabupaten Sumedang Ade Adrianta menyebutkan, pihaknya masih menemukan ada APK yang dipasang di luar zonasi yang sudah ditetapkan oleh KPU memasuki Kampanye Pemilu 2024 ini.
“Jadi temuan kami di lapangan memasuki masa kampanye ini yaitu masih adanya APK yang terpasang di luar zonasi yang sudah ditentukan. Tapi APK itu dipasang sebelum penetapan zonasi yang dilakukan KPU,” kata Ade saat dikonfirmasi di Sekretariat Bawaslu Kabupaten Sumedang, Kamis 30 November 2023.
APK yang masih terpasang di luar zonasi ini, kata Ade, dimungkinkan karena belum maksimalnya penertiban APS atau APK yang dilakukan sebelumnya.
“APK yang diluar zonasi ini dipasang sebelum masa kampanye. Jadi kalau melihat dari zonasi yang sudah ditentukan oleh KPU, tentunya ini menyalahi,” tegasnya.
Adapun untuk pemasangan APK yang dilaksanakan sesuai zona sendiri, lanjut Ade, sejauh ini untuk pemasangannya sesuai dengan zonasi.
Ade menuturkan, untuk situasi dan kondisi Sumedang memasuki hari ketiga masa kampanye situasinya masih relatif terkendali.
“Pantauan kami di lapangan dan berdasarkan laporan dari Panwaslu di Kecamatan, kampanye yang dilakukan masih sebatas pertemuan terbatas yang dilakukan oleh beberapa Caleg (Calon Anggota Legislatif) mulai dari Caleg DPRD Kabupaten Sumedang, DPRD Provinsi dan ada juga Caleg dari DPR RI. Sehingga masih relatif terkendali,” ungkapnya.
Diakui Ade, bila Bawaslu belum bisa melakukan pengawasan yang lebih terjadwal, karena belum keluarnya jadwal kampanye yang ditetapkan oleh KPU.
“Hingga hari ini , jadwal kampanye belum dikeluarkan oleh KPU. Sehingga kita belum bisa melakukan pengawasan yang terjadwal. Hingga hari ini kita masih menunggu. Kan kita tidak tahu hari ini jadwal partai mana yang akan kampanye, karena belum adanya jadwal kampanye secara resmi,” kata Ade.
Di masa kampanye ini, Ade mengimbau agar para peserta pemilu dapat melaksanakan kampanye seusai ketentuan dan mengikuti aturan main yang sudah ditetapkan oleh KPU.
“Jadi saya berharap apapun aturan yang sudah ditentukan oleh KPU diikuti oleh para peserta pemilu yang melakukan kampanye. Dan kami dari Bawaslu meminta agar para peserta pemilu tidak melakukan politik sara, ujaran kebencian, money politik, penyebaran hoax atau apapun yang dapat mencederai jalannya Pemilu 2024,” ujarnya.
“Dan jika para kontestan masih melakukan politik sara, ujaran kebencian, money politik ataupun penyebaran hoax dan sebagainya. Kami dari Bawaslu Kabupaten Sumedang tidak akan segan-segan untuk menindaknya dengan tegas,” tandasnya.