Hukum  

Bea Cukai Bandung Berhasil Hentikan Pengiriman Ratusan Ribu Batang Rokok Ilegal di Sumedang

Sumedang, 1 Agustus 2024 – Petugas Bea Cukai Bandung berhasil menggagalkan peredaran 848.000 batang rokok ilegal dan menangkap seorang tersangka di wilayah Sumedang bagian barat.

Penangkapan ini berawal dari informasi masyarakat tentang maraknya penjualan rokok ilegal di Kabupaten Sumedang.

Jatmiko Wibowo, Kepala Seksi Penindakan dan Penyidikan KPPBC TMP A Bandung, mengungkapkan bahwa pelaku berperan sebagai perantara yang akan mengirimkan rokok ilegal tersebut ke Lampung melalui jalur darat.

Rokok ilegal ini diproduksi di luar Jawa Barat, dan Sumedang hanya dijadikan sebagai jalur perlintasan. Modus operandi yang digunakan adalah sistem bayar di tempat (COD).

Tersangka dan barang bukti telah diserahkan kepada Kejaksaan Negeri Sumedang dan kasusnya telah mendapatkan putusan inkrah di Pengadilan Negeri Sumedang.

Barang bukti rokok ilegal tersebut telah dimusnahkan bersama barang bukti lainnya yang telah memiliki kekuatan hukum tetap oleh Kejaksaan Negeri Sumedang pada hari Rabu, 31 Juli 2024.