Hukum  

Bea Cukai Musnahkan Barang Kena Cukai Ilegal Senilai Rp12 Miliar di Sumedang

Barang Kena Cukai Ilegal

Sumedang, 20 Juni 2024 – Bea Cukai Jawa Barat dan Bea Cukai Bandung, bekerja sama dengan Pemerintah Kabupaten Sumedang, hari ini memusnahkan berbagai barang ilegal senilai hampir Rp12 miliar.

Barang-barang ini, yang meliputi jutaan batang rokok, ribuan botol minuman keras, dan ribuan gram tembakau iris, merupakan hasil operasi gabungan yang dilakukan sejak Juli 2021 hingga Mei 2024.

Operasi ini, yang merupakan bagian dari pemanfaatan Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBH CHT), bertujuan untuk memberantas peredaran rokok ilegal dan melindungi masyarakat dari produk-produk berbahaya.

Selain Bea Cukai dan Satpol PP, operasi ini juga melibatkan TNI, Polri, Kejaksaan, dan berbagai instansi penegak hukum lainnya.

Pemusnahan barang bukti dilakukan secara simbolis di Pusat Pemerintahan Sumedang (PPS) dengan cara dibakar, dilarutkan, dan dirusak. Proses pemusnahan selanjutnya akan diselesaikan di TPA Cibeureum Sumedang.

Kepala Kantor Bea Cukai Bandung, Budi Santoso, menegaskan bahwa pemusnahan ini merupakan bukti komitmen Bea Cukai dalam melindungi masyarakat dan mengamankan penerimaan negara.

Beliau juga menekankan pentingnya sinergi antar instansi terkait dalam memberantas peredaran barang ilegal.

“Kami berharap sinergi dan koordinasi yang sudah terjalin baik ini dapat terus ditingkatkan demi kepentingan bangsa dan negara,” ujar Budi Santoso.

Pemusnahan barang bukti ilegal ini diharapkan dapat memberikan efek jera bagi para pelaku kejahatan dan memberikan perlindungan yang lebih baik bagi masyarakat.