Bersama Satpol PP, Bawaslu Ajak PKD di Sumedang Awasi Kampanye dan APK Melanggar

KORSUM.ID – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Sumedang bersama Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) mengajak seluruh Pengawas Kelurahan/Desa untuk bersama-sama mengawasi jalannya Kampanye Pemilu 2024 dan pemasangan Alat Peraga Kampanye (APK)

Demikian disampaikan Kepala Bidang Penegakan Peraturan Perundang-undangan Daerah (PPUD) Satpol PP Kabupaten Sumedang, Yan Mahal Rizal dan Komisioner Bawaslu Sumedang Rian Saefurohman dalam Rapat Koordinasi Pengawasan Masa Kampanye 2024 di Gor Desa Gudang Kecamatan Tanjungsari, Jumat (24/11/2023).

Kegiatan tersebut dihadiri oleh 12 PKD se-Kecamatan Tanjungsari Ketua Panwaslu Tanjungsari Imam Wahyu dan komisioner Panwaslu serta Sekretariat Panwaslu Kecamatan Tanjungsari.

Rizal mengajak seluruh PKD di Kabupaten Sumedang untuk bersinergi dan sama-sama bekerja sama dalam hal Pengawasan masa kampanye termasuk Pengawasan alat peraga kampanye (APK) yang diduga melanggar. Cermati, awasi, dan laporkan kepada pihak Panwascam dan Bawaslu, jika dimungkinkan untuk ditertibkan PKD harus berkoordinasi dengan Satpol PP sebagai eksekutor.

“Pertama kita samakan dulu persepsi Pengawasan itu apa. Objek yang kita awasi termasuk aturan atau regulasi yang mengatur tugas pokok dan fungsi PKD. Sehingga, ketika di lapangan para PKD sudah siap dengan regulasinya dan payung hukumnya, jadi bertindak itu harus sesuai aturan atau regulasi yang berlaku,” ujarnya.

Yan Mahal Rizal pun menambahkan, masa kampanye peserta Pemilu akan dimulai pada 28 November sampai 10 Februari 2024. Artinya sebelum masa itu tidak boleh ada pergerakan dan sosialisasi citra diri untuk mengajak atau mengarahkan seseorang atau masyarakat memilih salah satu partai politik atau calon anggota legislatif.

Termasuk PKD harus memantau pemasangan APK apakah sudah sesuai aturan atau tidak. Atau apakah pemasanganya dipasang di titik yang diperbolehkan atau tidak.

“Ketentuan ini dituangkan dalam Pasal 70 dan 71 Peraturan KPU Nomor 15 Tahun 2023, yang merupakan aturan terbaru KPU RI soal kampanye peserta pemilu,” imbuhnya.

Adapun, kata Rizal, bahan kampanye yang dilarang ditempelkan atau beredar di tempat ibadah, rumah sakit atau tempat layanan kesehatan, dan tempat pendidikan baik gedung atau halaman sekolah/perguruan tinggi.

Bahan kampanye juga dilarang dipasang di gedung atau fasilitas milik pemerintah, jalan-jalan protokol, jalan bebas hambatan, sarana dan prasarana publik, dan/atau taman serta pepohonan.

“Alat peraga kampanye (APK) juga dilarang dipasang di tempat ibadah, rumah sakit atau tempat layanan kesehatan, gedung dan fasilitas milik pemerintah, serta fasilitas lainnya yang dapat mengganggu ketertiban umum. Larangan-larangan di atas termasuk pemasangan di halaman, dinding, maupun pagar,” ujarnya.

Termasuk, Rizal juga memberikan pertanyaan kepada peserta yang hadir, apakah boleh APK dipasang di depan rumah pribadi atau rumah pengurus partai? Sebagian besar peserta mengatakan boleh, namun Rizal menjawab bahwa hal itu tidak boleh karena diluar ketentuan tempat yang diperbolehkan, meskipun pemasangan APK itu sudah mendapatkan izin dari pemilik rumah.

“Yang diperbolehkan itu memasang bendera partai atau Nomor urut partai di depan sekretariat partai, semisal di DPC, DPD itu boleh. Kalau di depan rumah orangnya atau pengurus partai itu tidak boleh,” jelasnya.

Sementara itu, Komisioner Bawaslu Sumedang Rian Saefurohman mengatakan isu kampanye akan menjadi penting dan perlu mendapat perhatian serius karena waktu kampanye sekarang pendek, hanya 75 hari, berbeda dengan Pemilu 2019 yang mencapai 100 hari atau 3 bulan.

Artinya, kata Riyan, dimungkinkan setiap peserta pemilu dan partai politik akan memanfaatkan peluang dan waktu semepet itu untuk kampanye, dimana pun dan kapan pun tanpa memperhatikan waktu atau jadwal kampanye yang telah ditentukan oleh KPU.

“Potensi pelanggaran pada Pemilu 2024 akan tinggi, mereka akan menjadikan bahwa kampanye satu satunya cara untuk mendapatkan simpatisan suara. Oleh karena itu diharapkan kerja keras PKD, Panwascam, dan Satpol PP serta aparat penegak hukum untuk sama sama menegakan keadilan Pemilu,” ujarnya.

Menurut Riyan, berdasarkan Surat Edaran PKPU 3 bahwa kampanye akan dimulai tanggal 28 November. Namun, jadwal kampanye baru akan mulai disusun pada 21 Januari. Karena kampanye sebelum 21 januari akan dilakukan kampanye tatap muka. Nah, pada 21 Januari itu waktunya akan bergesekan dengan perekrutan PTPS bagi PKD. Artinya pada kurun waktu itu PKD akan disibukan dengan kegiatan Pengawasan kampanye, logistik, dan perekrutan PTPS.

“Intinya, kita harus pintar memanage waktu, menentukan Indeks kerawanan prioritas pelanggaran kampanye, siapa objeknya, bagaimana metodenya, dan tempatnya dimana. Termasuk mengawasi Rapat terbuka yang biasanya peserta diberi amplop oleh peserta Pemilu,” ujarnya.