SKPD  

BPBD Sumedang Peringatkan Potensi Bahaya di Lokasi Lahan Perumahan di Pamulihan

Potensi Bahaya

SUMEDANG, KORSUM.ID – Keputusan untuk mengatur lahan guna pembangunan perumahan di Dusun Babakan, Desa Pamulihan, Kecamatan Pamulihan telah menimbulkan kekhawatiran serius. Tidak hanya karena kurangnya izin yang dimiliki, tetapi juga karena kawasan tersebut rentan terhadap pergerakan tanah dan bencana alam.

Atang Sutarno, Kepala Pelaksana Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Sumedang, menjelaskan bahwa langkah ini diambil karena perusahaan pengembang yang terlibat dalam proyek tersebut belum memenuhi semua persyaratan yang diatur oleh hukum dan regulasi.

“Walau telah memiliki surat keterangan tata ruang dan Nomor Induk Berusaha (NIB) yang diperlukan, namun hal tersebut masih belum cukup. Izin pertambangan dan SIUP (Surat Izin Usaha Perdagangan) juga harus dimiliki,” jelas Atang.

Menurutnya, Dusun Babakan termasuk dalam kategori daerah rawan bencana dengan tingkat risiko menengah hingga tinggi. Hal ini menambah urgensi untuk memperhatikan mitigasi bencana dalam setiap tahapan pembangunan.

“Atas dasar peraturan bupati Nomor 5 tahun 2018, kami menemukan bahwa kemiringan tanah di lokasi tersebut melebihi batas yang diperbolehkan untuk pembangunan. Jika pembangunan tetap dilakukan, maka harus ada rekayasa yang memadai,” tambahnya.

Atang menegaskan bahwa gempa bumi yang terjadi pada awal tahun 2024 ini menyoroti pentingnya membangun struktur bangunan yang tahan gempa.

“Kami dari pihak BPBD Sumedang menekankan perlunya memenuhi persyaratan yang telah ditetapkan sebelum melanjutkan aktivitas penataan lahan. Hal ini termasuk memastikan bahwa konstruksi bangunan memenuhi standar keamanan dan ketahanan gempa,” tegasnya.

Ia juga mengajak para pengembang dan semua pihak terkait untuk mengutamakan aspek kebencanaan dalam setiap tahapan pembangunan. Langkah ini diambil demi keselamatan dan keamanan masyarakat setempat, serta untuk menjaga keberlanjutan lingkungan di Pamulihan.

“Kami berkomitmen untuk menegakkan aturan dan memastikan bahwa setiap pembangunan dilakukan sesuai dengan regulasi yang berlaku demi kepentingan bersama,” pungkasnya dengan tegas.