Hukum  

BPD, Camat dan DPMD Harus Respon Cepat Pengaduan Terkait Hasil Pilkades Serentak

Sumedang, KORSUM – Badan Permusyawaratan Desa (BPD), Camat dan Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (DPMD), diharapkan harus segera merespon cepat pengaduan hasil Pilkades Serentak Gelombang III yang digelar pada 16 Desember 2020 lalu.

Seperti diutarakan Pipin Arifin Munawar salah seorang Calon Kepala Desa Cijambu Kecamatan Tanjungsari yang melakukan pengaduan pasca pelaksanaan Pilkades Serentak Gelombang III.

Menurutnya, atas hasil Pilkades Serentak, yang dinilai merugikannya itu, pihaknya sudah melakukan pengaduan permasalahan ke berbagai pihak, seperti ke BPD, Kecamatan, DPMD termasuk ke Bupati Sumedang. Namun, hingga saat ini balum ada satu pihak pun yang meresponnya.

Adapun untuk permasalahan yang diadukannya tersebut, yaitu
berdasarkan keterangan para saksi Calon di lapangan dan juga fakta empirik pada saat perhitungan suara dilaksanakan, banyak terdapat kartu suara yang tidak disahkan dengan alasan kartu suara tercoblos sampai belakang. Akan tetapi, tidak mengganggu kepada gambar calon kepala Desa yang lain.

“Hal tersebut jelas sangat merugikan pada perolehan suara saya. Dimana jumlah suara yang tidak sah sebanyak 683 suara dan diperkirakan sekitar 400 suara mencoblos Nomor Urut 3 yaitu saya. Dengan berpedoman pada prinsip jujur dan adil maka saya dan Simpatisan mengadukan permasalahan tersebut,” ujarnya kepada KORSUM, Minggu (20/12).

Pipin menuturkan, berdasarkan Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Sumedang Nomor 2 Tahun 2015 Tentang Tata Cara Pencalonan, Pemilihan, Pengangkatan, Dan Pemberhentian Kepala Desa, pada Pasal 37 Ayat 1 (satu) dijelaskan Pemungutan suara dilakukan dengan memberikan suara melalui surat suara yang memuat nomor, foto dan nama calon atau berdasarkan kebiasaan masyarakat desa setempat.

Kemudian pada pasal yang sama Ayat 2 (dua) Pemberian suara untuk pemilihan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan mencoblos salah satu calon dalam surat suara.

“Kami dan Masyarakat Cijambu, berharap semua pihak terkait, segera merespon, untuk mengkaji ulang terhadap perhitungan perolehan suara pemilihan kepala desa di Desa Cijambu. Terutama terhadap suara tidak sah yang sebanyak 683 itu. Kami ingin memperoleh kepastian apakah benar-benar jumlah 683 itu tidak sah atau sebaliknya,” ucapnya.

Dimintai tanggapannya terkait adanya keluhan tersebut, Ketua Komisi I DPRD Kabupaten Sumedang, Asep Kurnia mengatakan, Pemerintah Daerah dalam hal ini DPMD, pihak harus segera merespon semua pengaduan terkait hasil Pilkades Serentak Gelombang III.

“Kami meminta, DPMD tidak mengabaikan dan merespon cepat jika ada keluhan ataupun pengaduan terkait hasil Pilkades Serentak. Sesuai dengan Perda No 2 tahun 2015 tentang Tata Cara Pencalonan, Pemilihan, Pengangkatan, Dan Pemberhentian Kepala Desa,” kata Asep.

Pada saat menyusun Perda No 2 tahun 2015 tersebut, sambung Asep, DPRD Kabupaten Sumedang, telah menyiapkan Bab khusus untuk menyelesaikan perselisihan yaitu Bab 7 tentang Mekanisme pengaduan dan penyelesaian perselisihan.

Dengan adanya pengaturan di Bab 7 itu, diharapkan mampu memberikan jawaban terhadap setiap laporan ataupun pengaduan yang muncul pasca Pilkades Serentak.

“Jadi harus ada kepastian hukum. Seperti diatur dalam pasal 52 ayat 1 berbunyi, jika ada perselisihan pasca pemilihan Kades, Wajib diselesaikan dalam waktu 30 hari. Kalimat wajib ini menegaskan, harus ada kesungguhan untuk menyelesaikan perselisihan itu secepatnya. Sehingga, jika diselesaikan dengan cepat, maka masyarakat akan kondusif,” ucapnya.

Asep menuturkan, dalam Perda No 2 tahun 2015 itu jelas diatur untuk alur pengaduannya. Dan yang pertama kali menerima pengaduan itu adalah BPD. Sehingga, ketika sudah ada pengaduan BPD harus segera respon menyelesaikannya dengan mengundang Panitia Pilkades untuk membahas pengaduan, sekaligus memusyawarahkan penyelesaian permasalahannya dan juga alternatif tindak lanjut penanganannya.

“Kita dorong penyelesaian pertama oleh BPD. Namun, jika tidak ada penyelesaian di BPD, maka penyelesaiannya ada Kecamatan. Jadi Camat adalah langkah penyelesaian kedua untuk pengaduan terkait hasil Pilkades Serentak,” kata Politisi Partai Golkar itu.

Kemudian untuk langkah penyelesaian yang terakhir, tambah Asep, adalah di Pemerintah Daerah yang harus segera merespon ketika permasalahan ditingkat BPD atau Kecamatan tidak selesai.

“Kan pengaduan itu ada yang memenuhi syarat ada juga yang tidak. Pemerintah harus memberikan kepastian terhadap pelaporan itu. Jangan sampai permasalahan belum selesai,pelantikan tetap berjalan. Ini tentunya yang jadi menyimpan persoalan. Dan itu jelas diatur 30 hari setelah pemilihan harus selesai terkait pengaduan permasalahan. Jadi, Pemerintah Daerah harus Segera merespon, jangan sampai perselisihan itu terus berlanjut di Masyarakat,” kata Asep menegaskan.