SKPD  

BPKAD Sumedang Tertibkan Kendaraan Dinas

(BPKAD Kabupaten Sumedang, telah melaksanakan penertiban kendaraan dinas, baik itu aset yang ada di SKPD, Kecamatan dan Desa ataupun yang ada di pihak ketiga.

Sumedang, KORSUM.ID – Bidang Aset pada Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kabupaten Sumedang, telah melaksanakan penertiban kendaraan dinas, baik itu aset yang ada di SKPD, Kecamatan dan Desa ataupun yang ada di pihak ketiga.

“Kegiatan dan pengawasan barang milik daerah, dilakukan pada sebulan yang lalu, dan kita langsung menginspeksi ke tiap SKPD, Kecamatan dan Desa, untuk menghadirkan barang milik daerah, baik itu kendaraan empat dan roda dua, intinya dari KIB A sampai dengan F nya itu ada,” ungkap Kepala BPKAD Sumedang Ir. Hj. Ine Inajah, MSE.,MSc melalui Kepala Bidang Aset pada BPKAD Sumedang Widiyanti, SH.,M.I.L saat diwawancarai Kamis, (16/12/21) diruang kerjanya.

Dari hasil dilapangan, kata Widiyanti, banyak Focusing kendaraan yang tidak dihadirkan, ini hasil dari pengawasan dan Inspeksi ke tiap SKPD, Kecamatan dan Desa.

“Dari pemeriksaan, banyak kendaraan yang tidak dihadirkan, apakah kendaraannya itu hilang?, apakah ada?, atau bagaimana?, maka, pak Sekda sebagai pengelola barang, berkirim surat kembali, dan hasilnya pada hari Senin tanggal 6 kemarin di Kecamatan Kendaraan tersebut dihadirkan, dan tanggal 7 nya ke SKPD pun sama kendaraan dihadirkan,” ujarnya.

Widiyanti mengatakan, setelah surat itu, banyak kendaraan yang dihadirkan, beda dengan sebelumnya. Yang di periksa kendaraan itu, fisik dan STNK nya lalu di kroscek dengan BPKB nya yang ada di bagian Aset.

“Bahkan, meski kondisi kendaraan rusak pun di hadirkan, dan kendaraan yang di pinjam pakai kan dengan desa seperti kendaraan roda dua Honda Win. Justru dari hasil pengawasan dan pengendalian itu akan di pilah. Mana kendaraan yang masih layak dan bisa di pergunakan dan mana yang lebih baik di hibahkan ke pemerintah desa karena sudah lama di pinjam pakaikan,” ujarnya.

Kalau di pinjam pakaikan, sambung Widiyanti, maka biaya pemeliharaan dan biaya pajaknya akan di tanggung oleh pemegang kendaraan. Hal tersebut, berdasarkan data dari Samsat bahwa banyak kendaraan dinas yang belum bayar pajak.

“Hasil dari pengawasan dan pengendalian ini, sudah 85% kendaraan dinas tercatat, jadi nanti tidak ada lagi kendaraan dinas banyak yang tidak bayar pajak, di lakukan penertiban seperti ini untuk tidak lagi ada tunggakan pajak, dan hal ini akan terus di lakukan pengawasan, penertiban dan pengendalian barang milik daerah,” tuntasnya.