Bupati Sampaikan Tujuh Poin LPP APBD Tahun Anggaran 2020 ke DPRD Sumedang

Sumedang, KORSUMBupati Sumedang H. Dony Ahmad Munir, S.T, M.M menyampaikan Laporan Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2020 pada Rapat DPRD Sumedang dalam rangka penyampaian nota pengantar Bupati Sumedang mengenai Raperda tentang LPP APBD Tahun 2020, di Ruang Paripurna DPRD Sumedang, Senin (7/6/2021).

Ada tujuh laporan yang disampaikan oleh Bupati Dony pada Rapat Paripurna tersebut. Yaitu, sebagai berikut.

Pertama, Laporan Realisasi APBD. Terdiri dari Realisasi Pendapatan Daerah, meliputi Pendapatan Asli Daerah sebesar Rp444.43 miliar lebih, Pendapatan Transfer sebesar Rp2.31 triliun lebih dan, Lain-lain Pendapatan Daerah yang Sah Rp141.61 miliar lebih.

Kemudian, Realisasi Belanja dalam rangka Membiayai Penyelenggaraan Pemerintah dan Pelaksanaan Pembangunan mencapau Rp2.49 triliun lebih yang terdiri dari, Belanja Operasi sebesar Rp1.94 miliar lebih, Belanja Modal Rp498.49 miliar lebih dan, Belanja Tidak Terduga Rp46.40 miliar lebih.

Selanjutnya, Transfer yang terdiri dari Transfer Bagi Hasil ke Desa mencapai Rp20.04 miliar lebih dan Transfer Bantuan Keuangan Rp353.44 miliar lebih. Dan Realisasi Pembiayaan yang terdiri dari Penerimaan Pembiayaan sebesar Rp163.93 miliar lebih dan Pengeluaran Pembiayaan Rp82.58 miliar.

“Realisasi Pendapatan Daerah, pada Tahun Anggaran 2020 mencapai Rp 2.90 triliun lebih. Sedangkan Realisasi Belanja dan Transfer mencapai Rp2.86 triliun lebih. Sehingga terdapat surplus realisasi anggaran sebesar Rp 36.12 miliar lebih,” kata Bupati.

Selanjutnya yang kedua, sambung Bupati, yaitu Laporan Perubahan Saldo Anggaran Lebih, meliputi Saldo Anggaran Lebih (SAL) Awal Sebesar Rp112.93 miliar lebih; Penggunan SAL sebagai Penerimaan Pembiayaan Tahun Berjalan minus sebesar Rp112,93 miliar lebih; SILPA Rp117.47, dan; Saldo Anggaran Lebih Akhir Rp117.47 miliar lebih.

Kemudian ketiga, Laporan Neraca Daerah. Terdiri dari Aset sebesar Rp3.35 triliun lebih; Kewajiban Rp39.21 miliar lebih, dan; Ekuitas Rp3.31 triliun lebih.

Baca Juga : Bupati dan Karyawan RSUD Sumedang Gelar Halal Bihalal Secara Virtual

Ke empat, Posisi Laporan Operasional dengan rincian sebagai berikut. Pendapatan LO sebesar Rp2.65 triliun lebih, Beban LO Rp2.46 triliun, Surplus dari Kegiatan Non-Operasional Rp2.64 miliar lebih. Lalu, Pos Luar Biasa Minus Rp42.86 lebih dan Surplus LO Rp150.52 miliar lebih,” ungkap Dony.

Selanjutnya, ke lima, Laporan Arus Kas Daerah. Antara Lain, Saldo Kas Awal Per 1 Januari 2020 sebesar Rp112.93 miliar; Arus Kas Bersih dari Aktivitas Operasi Rp534.62 miliar lebih; Arus Kas Bersih dari Aktivitas Investasi Minus Rp507.89 miliar lebih; Arus Kas Bersih dari Aktivitas Pendanaan Minus Rp22.18 miliar lebih; Arus Kas Bersih dari Aktivitas Transitoris Rp336 ribu lebih, dan; Saldo Kas Akhir per31 Desember 2020 Rp117.47 miliar lebih.

Ke enam, Laporan Perubahan Ekuitas, sebagai berikut. Ekuitas Awal Rp3.33 triliun lebih; Surplus LO Rp150.52 miliar lebih; Dampak Kumulatif Perubahan Kebijakan/Kesalahan Mendasar Minus sebesar Rp173.45 miliar lebih, dan; Ekuitas Akhir Rp3.31 triliun lebih.

Sementara itu, Wakil Ketua DPRD Sumedang Jajang Heryana, S.E yang memimpin jalannya sidang menyampaikan, bahwa laporan tersebut merupakan pembicaraan tahap pertama untuk selanjutnya ditanggapi oleh fraksi-fraksi di DPRD Sumedang.

“Laporan Bupati tersebut menjadi pembicaraan tahap pertama yang akan ditanggapi dalam Rapat Paripurna Pemandangan Umum Fraksi-fraksi DPRD yang dijadwalkan akan dilaksanakan Selasa 8 Mei 2021 besok,” kata Jajang.