SKPD  

Buruan Bayar Pajak, Ada Penghapusan Denda PBB P2 Loh Hingga Akhir Tahun

Sumedang, KORSUM – Pemerintah Daerah Kabupaten Sumedang, kembali mengeluarkan kebijakan pembebasan denda Pajak Bumi dan Bangunan Perkotaan dan Pedesaan (PBB P2) untuk seluruh tahun pajak.

Kebijakan ini, dikeluarkan sebagai upaya pemerintah untuk meringankan beban masyarakat di masa pandemi Covid-19.

Plt. Kepala Badan Pengelola Pendapatan Daerah (Bappenda) Kab. Sumedang Rohana S.Sos, M.Si, kebijakan penghapusan sanksi administratif berupa bunga atau denda PBB P2 ini, telah diberlakukan dan akan berakhir pada 31 Desember 2021 nanti.

“Mengenai kebijakan ini, telah diatur dalam Perbup Sumedang Nomor 133 Tahun 2021 ini, dan telah diundangkan sejak tanggal 11 November 2021,” kata Rohana beberapa waktu lalu.

Selain untuk mendongkrak Pendapatan Asli Daerah (PAD) dari sektor PBB P2, lanjut Rohana, kebijakan penghapusan denda pajak ini, sebagai ikhtiar dalam membantu meringankan beban masyarakat di masa Pandemi Covid-19.

“Perekonomian masyarakat pasti akan terganggu di masa pandemi sekarang ini. Sehingga tidak heran bila banyak WP yang menunggak PBB P2. Diharapkan adanya kebijakan ini, bisa terbantu Wajib pajak untuk pembayaran dendanya,” terang Rohana.

Lebih jauh Rohana menuturkan, adanya kebijakan penghapusan sanksi administrasi tersebut, maka tunggakan PBB pada di tahun sebelumnya bisa masuk pada tahun sekarang. Yang tentunya capaian target PAD yang bersumber dari PBB P2 tahun 2021, dapat terpenuhi.

“Ini merupakan motivasi untuk para WP yang memiliki tunggakan PBB. Sehingga dapat membayar pokok pajaknya di tahun ini,” ujar Rohana.

Rohana menambahkan, adanya kebijakan ini, para WP hanya cukup membayar pokok pajaknya saja, tanpa harus membayar dendanya.

“Kami berharap para WP yang masih memiliki tunggakan PBB P2, dapat memanfaatkan kesempatan ini dengan sebaik-baiknya, sebelum batas akhir yaitu 31 Desember nanti,” harapnya.