KORSUM.ID – Berbagai upaya dilakukan oleh Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Sumedang dalam mengejar target Pendapatan Asli Daerah (PAD) di tahun 2024 ini, salah satunya dengan penghapusan denda Pajak Bumi dan Bangunan Pedesaan Perkotaan (PBB P2).
Kepala Bapenda Kabupaten Sumedang H. Rohana mengatakan bahwa Pemerintah Kabupaten Sumedang telah mengeluarkan kebijkan penghapusan denda PPBB P2 pada tahun 2024 ini.
“Kebijakan penghapusan denda pajak tersebut ditetapkan melalui Surat Keputusan Bupati nomor 528 tahun 2024 tentang penghapusan sanksi administrasi berupa denda atau bunga bagi wajib pajak yang masih memiliki piutang PBB P2,” jelas H. Rohana saat dikonfirmasi wartawan beberapa waktu lalu diruang kerjanya.
Kebijakan ini diambil, kata H. Rohana, dalam upaya mempercepat realisasi penerimaan Pendapatan Asli Daerah (PAD) tahun 2024 sektor PBB P2.
“Kebijakan penghapusan denda ini, sebelumnya telah diberlakukan dari mulai 10 September 2024 hingga 31 Oktober 2024, namun saat ini, masa penghapusan denda pajak di perpanjang hingga tanggal 31 Desember 2024,”tegasnya.
Masih kata H. Rohana, tentunya dengan perpanjangan masa berlakunya penghapusan denda pajak ini, jelas sangat menguntungkan bagi warga Sumedang dan dengan adanya kebijakan ini, berarti wajib pajak hanya membayar pokoknya saja sementara dendanya dihapus.
“Kami berharap, adanya kebijakan ini dapat dimanfaatkan dengan sebaik baiknya oleh wajib pajak, selain untuk mempercepat PAD dari sektor PBB P2, kebijakan ini pun dilakukan dalam upaya meringankan beban masyarakat dan memotivasi agar cepat melakukan pembayaran PBB tahun 2024,”harapnya.