Buruan, KPU Sumedang Buka Pendaftaran Pantarlih untuk Pilkada 2024, Catat Nih Tanggalnya

KORSUM.ID – KPU Kabupaten Sumedang membuka lowongan untuk Petugas Pemutakhiran Data Pemilih (Pantarlih) atau PPDP untuk Pilkada serentak 2024. Pembukaan dibuka mulai tanggal 13-19 Juni 2024 dan lamaran langsung dikirimkan ke kantor sekretariat Penitia Pemungutan Suara (PPS) di tiap kelurahan/Desa se Kabupaten Sumedang.

Ketua KPU Sumedang, Ogi Ahmad Fauzi melalui Ketua Divisi Sosialisasi, Pendidikan Pemilih dan SDM, Fajar Septian mengatakan pembukaan perekrutan itu berdasarkan Berita Acara Pleno Nomor 104/PL.01.2-BA/3211/2024 pada tanggal 4 Juni 2024 Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Sumedang telah menetapkan jumlah Tempat Pemungutan Suara (TPS) dalam Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Jawa Barat Serta Bupati dan Wakil Bupati Sumedang Tahun 2024.

Sebanyak 2001 TPS yang tersebar di 26 Kecamatan dan 277 Desa/kelurahan di Kabupaten Sumedang. Dari banyaknya TPS tersebut maka KPU Kabupaten Sumedang juga menetapkan kebutuhan Petugas Pemutakhiran Data Pemilih (PANTARLIH) sebanyak 3.427 orang.

“Sebagaimana yang telah ditetapkan oleh KPU Provinsi Jawa Barat Nomor: 223/PL.02.1-BA/32/2024 pada tanggal 3 Juni 2024 tentang Rekapitulasi Pemetaan Tempat Pemungutan Suara (TPS) Tingkat Provinsi Jawa Barat pada Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Jawa Barat,” kata Fajar.

Fajar menambahkan, jumlah TPS dan kebutuhan Pantarlih yang telah ditetapkan oleh KPU Kabupaten Sumedang ini menggunakan prinsip efektif dan efisien, serta ketentuan lain dalam pengangkatan Pantarlih yang mengatur tentang pengangkatan jumlah Pantarlih di setiap TPS.

“KPU Kabupaten Sumedang akan mengangkat 1 (satu) orang Pantarlih di setiap TPS jika jumlah pemilih pada TPS tersebut kurang dari atau sama dengan 400 pemilih dan mengangkat 2 (dua) Pantarlih, jika jumlah pemilih dalam TPS tersebut melebihi 400 yang terdaftar dalam Data penduduk Potensial Pemilih Pemilu (DP4), sebagaimana telah diatur dalam Keputusan KPU Nomor: 638 Tahun 2024 tentang Perubahan Kelima Atas Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 476 Tahun 2022 Tentang Pedoman Teknis Pembentukan Badan Adhoc Penyelenggara Pemilihan Umum Dan Pemilihan Gubernur Dan Wakil Gubernur, Bupati Dan Wakil Bupati, Dan Walikota Dan Wakil Walikota.

“Berdasarkan hal tersebut di atas maka KPU Kabupaten Sumedang telah membuka pendaftaran Petugas Pantarlih yang dimulai dari tanggal 13-19 Juni 2024 degan masa kerja selama satu bulan dari tanggal 24 Juni sampai tanggal 25 Juli 2024 untuk melaksanakan tugas Pencocokan dan Penelitian (Coklit) pada pemilihan Gubernur dan wakil Gubernur Jawa Barat serta Bupati dan Wakil Bupati Sumedang tahun 2024,” tandasnya.