SUMEDANG – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Sumedang mulai membuka rekrutmen anggota Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) untuk Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati tahun 2024.
Sebanyak 14.084 orang dibutuhkan untuk menjadi anggota KPPS yang akan ditempatkan di 2.012 Tempat Pemungutan Suara (TPS) yang tersebar di seluruh wilayah Kabupaten Sumedang.
“Iya, mengundang seluruh masyarakat yang memenuhi persyaratan untuk mendaftarkan diri pada rekrutmen KPPS,” kata
Kepala Divisi Sosialisasi, Pendidikan Pemilih, Partisipasi Masyarakat dan Sumber Daya Manusia (SDM) KPU Sumedang
Fajar Septian, Selasa 17 September 2024.
Dalam rekrutmen KPPS ini, lanjut Fajar, pihaknya mempersilahkan masyarakat yang ingin turut berpartisipasi dalam proses demokrasi pada 27 November 2024 nanti untuk mendaftarkan diri.
Untuk tahapan rekrutmen KPPS ini, lanjut Fajar, mulai di umumkan pada hari ini, (Selasa,17/9) sampai dengan 21 September 2024. Sedangkan untuk pendaftarannya berlangsung mulai 17 September sampai dengan 28 September 2024 nanti.
Fajar menegaskan, bagi masyarakat yang berminat untuk mendaftar harus memenuhi persyaratan, di antaranya memiliki KTP sesuai dengan domisili, keterangan sehat dari Rumah Sakit atau klinik, berusia 17 tahun paling rendah dan diutamakan paling tinggi berusia 55 tahun dan persyaratan lainnya.
“Untuk pendaftaran dan kelengkapan dokumen disampaikan langsung ke PPS pada masing-masing Desa dan Kelurahan mulai 17 September sampai dengan 28 September 2024,” ujar Fajar.
Adapun untuk kebutuhan anggota KPPS sendiri, kata Fajar, yaitu berjumlah 14.084 orang untuk bertugas di 2.012 Tempat Pemungutan Suara (TPS) yang tersebar di seluruh Desa/Kelurahan di Kabupaten Sumedang.
“Setiap TPS itu akan dilayani oleh 7 anggota KPPS, yang tentunya harus bertanggung jawab atas kelancaran dan keabsahan proses pemungutan suara,” tegasnya.
Fajar menambahkan, bagi masyarakat yang mendaftar nanti berkas pendaftarannya akan dilakukan penelitian administrasi dan hasilnya penelitian administrasi itu akan diumumkan pada 30 September hingga 2 Oktober 2024.
“Kami juga akan meminta tanggapan dan masukan dari masyarakat terhadap para calon anggota KPPS ini. Sedangkan untuk hasil seleksi akan diumumkan pada 5 Oktober sampai 7 Oktober. Adapun untuk penetapan dan pelantikan anggota KPPS terpilih akan dilaksanakan pada 7 November 2024 nanti,” tandasnya.