Desa  

Capaian Kinerja Kades Harus Didukung Data Yang Dapat Dipercaya

Sumedang, KORSUM.ID – Capaian kinerja dari seorang Kepala desa yang di update pada e-Sakip desa, harus didukung dengan sumber data yang dapat dipercaya dan dapat ditelusuri kebenarannya.

Demikian disampaikan Inspektorat Pembantu Irfan selaku nara sumber dalam acara peningkatan kafasitas perangkat desa dan pembinaan Sakip desa tahun 2021 yang digelar diaula Desa Mulyasari Kecamatan Sumedang Utara Kabupaten Sumedang, Senin (27/12/2021).

Acara yang dihadiri Camat Sumedang Utara Asep Aan Dahlan, Kades Mulyasari diikuti semua perangkat desa Mulyasari beserta BPD.

Lebih jauh Irfan menjelaskan, perencanaan kinerja desa sebagai kualitas dan implementasi Pembangunan Jangka Menengah Desa (RPJMDes) meliputi sistematika RPJMDes, seluruhnya harus sesuai Perbup No 54 tahun 2018 tentang juknis penyusunan RJMDes dan RKPDes sebagaimana pelaksanaan ketentuan pasal 89 Permendagri No 114 tahun 2014 tentang pedoman pembangunan desa.

“RPJMDes harus menyajikan tujuan dan sasaran strategis serta indikator kinerja sasaran strategis target tahun kesatu sampai dengan tahun keenam yang merupakan tolak ukur kebersihan kinerja kepala desa, ” tandasnya.

Perjanjian kinerja tahunan yang telah ditetapkan, lanjut dia, harus didukung dengan perencanaan kinerja desa pada RJMDes, RKPDes yang berisi indikator ukur, target kinerja yang harus dicapai dengan jumlah anggaran telah ditetapkan, dan harus tersaji pada RKPDes dan RPJMDes.

Masih kata Irfan, perjanjian kinerja tahunan untuk perangkat desa sebagai cara untuk membantu tercapainya keberhasilan kinerja kepala desa. APBDes yang menguraikan bidang dan kegiatan serta jumlah anggaran yang ditetapkan, baru sebagian kecil untuk mencapai keberhasilan kinerja kepala desa.

Camat Sumedang Utara Asep Aan Dahlam menambahkan, acara ini merupakan suatu ihtiar untuk memaksimalkan kinerja perangkat desa Mulyasari dengan harapan bisa dilaksanakan dengan tujuan Desa Mulyasari lebih baik lagi.

Sehingga, lanjut camat, perangkat desa ini dapat mencermati Sakip desa yang saat ini menjadi juru kunci dalam kepemerintahan desa yang punya perjanjian kinerja terkait akselarasi terhadap program dan kegiatan desa.

“Desa harus bisa menurunkan angka kemiskinan dan mencegah adanya Stunting termasuk bisa meningkatkan pelayanan masyarakat dengan baik. Itulah yang menjadi indikator utama dalam program Sakip ini, ” katanya.

Kades Mulyasari Cain Nul Hikmat berharap dengan adanya arahan dari inspektorat ini, bisa memecahkan persoalan desa, sehingga tidak salah langkah dalam menentukan kebijakkan.

“Tentu kami selaku Kades Mulyasari berharap Inspektorat bisa memberi solusi segaka permasalah di desa yang saat inj dirasakan sangat komplek, ” ujarnya.