KORSUM.ID – Dalam sebuah Pemilu yang diadakan setiap 5 tahun sekali, DPRD Kabupaten/Kota menjadi salah satu lembaga legislatif yang sangat vital dalam mewujudkan aspirasi masyarakat.
Namun, sistem perhitungan kursi DPRD Kabupaten/Kota kerap membuat banyak orang terkendala. Berikut ini adalah cara hitung kursi DPRD Kabupaten/Kota dalam Pemilu 2024.
Pahami Daftar Pemilih Tetap (DPT)
DPT merupakan daftar pemilih yang sah dan telah ditetapkan oleh KPU setelah proses perbaikan dan pemutakhiran daftar pemilih. DPT inilah yang menjadi dasar perhitungan kursi DPRD Kabupaten/Kota. Jumlah DPT biasanya dirilis oleh KPU setiap tahap pemilu, mulai dari tahap pemutakhiran hingga penetapan DPT.
Hitung Total Suara Partai Politik
Setelah DPT diketahui, langkah selanjutnya adalah menghitung total suara yang didapatkan oleh setiap Partai Politik yang ikut serta dalam Pemilu. Pada Pemilu 2024 akan ada 12 Partai Politik yang bertarung di Kabupaten/Kota.
Hitung Total Suara Sah
Setelah mengetahui total suara yang didapat oleh setiap Partai Politik, selanjutnya harus dilakukan perhitungan untuk menghitung total suara sah. Suara sah adalah total suara yang diberikan pada Partai Politik yang memenuhi syarat ambang batas (parlemen threshold) sebesar 4% dari suara sah secara nasional.
Tentukan Kursi Partai Politik dengan Metode Sainte-Laguë
Metode Sainte-Laguë merupakan metode yang paling banyak digunakan dalam perhitungan kursi DPRD Kabupaten/Kota. Metode tersebut membagi total suara sah setiap Partai Politik dengan deret angka ganjil, dimulai dari angka 1, 3, 5, dan seterusnya.
Hasil dari perhitungan tersebut ditentukan sesuai dengan urutan partai politik yang mendapat nilai terbesar hingga nilai terkecil. Jumlah kursi yang diperoleh oleh Partai Politik di setiap kabupaten/kota dihitung dengan menggunakan formula (Total suara Partai Politik / Kursi yang diperebutkan).
Tentukan Jumlah Kursi untuk Setiap Kabupaten/Kota
Setelah kursi DPRD Kabupaten/Kota dihitung dengan menggunakan metode Sainte-Laguë, tahap selanjutnya adalah mengalokasikan kursi tersebut ke setiap kabupaten/kota. Hal ini berbeda-beda tergantung jumlah penduduk, wilayah, dan DPT di masing-masing daerah.
Singkat kata, setelah Pemilu 2024, perhitungan kursi DPRD Kabupaten/Kota akan sangat diperlukan bagi partai politik yang akan berlaga.
Oleh karena itu, pahami setiap tahapan perhitungan kursi tersebut untuk memudahkan Anda dalam menghitung kursi DPRD Kabupaten/Kota di Pemilihan Legislatif.