Cegah Covid-19, DPRD Sumedang Terapkan Sosial Distancing di Rapat Paripurna

Rapat Paripurna DPRD Kab. Sumedang Penyampaian Penjelasan LKPJ Bupati Tahun anggaran 2019

Sumedang, KORSUM – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Sumedang, menerapkan sosial distancing serta memakai protokol kesehatan, untuk melakukan mencegah dan penanganan Covid-19, saat menggelar Rapat Paripurna Penyampaian Penjelasan Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) Bupati Tahun anggaran 2019 dan Pengumuman Reses Masa Persidangan II Tahun Sidang 2019-2020, di Ruang Rapat Paripurna DPRD, Senin (30/3/2021).

Ketua DPRD Kabupaten Sumedang, Irwansyah Putra mengatakan, Rapat Paripurna ini tetap kita laksanakan ditengah mewabahnya Covid-19. Hanya saja berhubungan dengan adanya larangan tidak diperbolehkan adanya perkumpulan massa. Sehingga pada Rapat Paripurna ini, anggota DPRD Sumedang yang hadir dibatasi hanya beberapa orang saja.

“Jadi yang hadir pada Rapat Paripurna ini, merupakan perwakilan dari setiap Praksi dan perwakilan dari setiap Alat Kelengkapan Dewan. Sehingga tidak seluruhnya 50 anggota DPRD hadir,” Kata Irwansyah saat dikonfirmasi KORSUM, usai melaksanakan Sidang Paripurna.

Pada Rapat Paripurna ini, sambung Irwansyah, tadi kita menerapkan protokol kesehatan, dimana sebelum masuk ke ruangan sidang. Sudah disiapkan hand satinizer dan juga para peserta memakai masker dan pengecekan suhu badan para anggota rapat.

Selain itu, untuk posisi duduknya juga kita atur jarak agar sesuai dengan ketentuan dalam sosial distancing yang dianjurkan oleh Pemerintah dengan menerapkan protokol kesehatan yang ketat.

“LKPJ ini, tetap harus kita laksanakan karena sudah sesuai dengan Undang-undang,” tandasnya. **